Berita Bekasi Nomor Satu

Ahli Waris dan Pengurus Saling Lapor

BERI KETERANGAN: Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman (tengah) memberi ketarangan usai membuat laporan ke Polres Metro Bekasi, Kamis (07/5). PRA/RADAR BEKASI
BERI KETERANGAN: Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman (tengah) memberi ketarangan usai membuat laporan ke Polres Metro Bekasi, Kamis (07/5). PRA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pihak ahli waris almarhum H. Sarbini bin Nairan memastikan, bahwa tanah yang di atas-nya Kantor DPC PDIP di Jalan Taruma Barat, Kalimalang, Kampung Binong, Desa Jayamukti, Kabupaten Bekasi, adalah milik ahli waris.

Keluarga ahli waris almarhum H. Sarbini, Yudhi Darmasyah mengatakan, berdasarkan sertifikat hak milik no 578/Jayamukti yang dikeluarkan kantor Badan Pertahanan Nasinonal (BPN) Kabupaten Bekasi dan SPPT juga dikeluarkan setiap tahun oleh Bapenda Kabupaten Bekasi.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 ini memastikan, hal tersebut diperkuat dengan surat pernyataan status kantor tetap partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten kota (model f4-parpol) sebagai syarat pemilu 2019.

“Secara jelas, ketua dan sekretaris DPC PDI Perjuangan menyatakan, bahwa kantor DPC PDI Perjuangan berstatus pinjam pakai. Hal ini dapat dikonfirmasi langsung ke KPU Kabupaten Bekasi,” terang Yudhi saat dihubungi Radar Bekasi, Minggu (10/5).

Ia menilai laporan yang dilakukan DPC PDI Perjuangan ke Polres Metro Bekasi mengenai perusakan kantor oleh pihak ahli waris berinsial IW, diduga sebuah kekeliruan.

“Ini merupakan sebuah kekeliruan serta tidak memenuhi unsur tindak pidana, mengingat tanah dan bangunan tersebut adalah miik ahli waris,” bebernya.

Selain itu, Yudhi juga menegaskan, pada saat ahli waris mempertahankan haknya, terjadi pemukulan oleh beberapa orang yang keluar dari kantor DPC PDI Perjuangan, salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi bernama Soleman.

Sehingga, atas kejadian tersebut, ahli waris IW telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama sesaui pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

Dimana sesuai surat laporan nomor : LP/417/266/- SPKT/K/V/2020/Restro Bekasi, dilengkapi visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter pada Rumah Sakit Annisa Lemah Abang tertanggal 7 mei 2020.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak lanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penangkapan dan penahan para terduga pelaku, karena perbuatan tersebut telah memenuhi syarat objektif dan kami merasa terancam setelah kejadian tersebut,” harap Yudhi.

Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman mengaku, pihaknya sudah melakukan kompromi dengan keluarga atau ahli waris almarhum H. Sarbini dikantor DPC. Namun kata Soleman, saat diberikan penjelasan mereka (ahli waris) emosi.

“Mereka mengklaim sepihak bahwa tanah dan kantor itu miliknya, dan kami kasih penjelasan kronologis dari awal seperti apa, namun mereka emosi, di dalam kantor sudah gebrak-gebrak meja,” ujarnya saat dimintai keterangan di Polres Metro Bekasi, Kamis (7/5).

Kata dia, ahli waris meminta DPC PDIP membayar uang sewa sebesar Rp 200 juta pertahun. Sedangkan pegangan atau bukti kepemilikan tidak ada. Soleman menegaskan, dari 2010 partai tidak pernah bayar sewa, karena kantor ini berstatus aset partai.

“Klaim ngawur, karena partai yang membeli tanah itu, partai juga yang membangun kantor tersebut. Itu murni punya partai dari 2010. Mereka meminta partai membayar Rp 200 juta pertahunnya,” ucapnya.

Dia mengaku sudah meminta pihak ahli waris agar tidak emosi jika ingin musyawarah perihal kepemilikan tanah dan kantor DPC. “Kalau emang mau kompromi hayu baik-baik jangan pakai emosi. Kawan-kawan banyak di dalam, saya takut terjadi sesuatu, makanya saya usir keluar, karena mereka (ahli waris) emosi,” tuturnya.

Namun, pria yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini menegaskan, ketika mereka keluar kantor, langsung mengambil batu dan melempar jendela kantor. Sehingga sejumlah kaca jendela pecah. Akibat kejadian itu pihaknya langsung melapor ke Polres Metro Bekasi dengan membawa ahli waris yang menimpuk kaca tersebut.

Sementara itu, salah satu ahli waris, almarhum H. Sarbini, Yudhi Darmansyah, belum bisa bicara banyak perihal kejadian tersebut. Hanya saja mantan anggota DPRD periode 2014-2019 ini menegaskan, akan melapor balik mengenai pengeroyokan yang dilakukan pengurus DPC PDIP Kabupaten Bekasi terhadap salah satu ahli waris.

“Nanti saya jelasin, saya lagi bikin laporan terkait pengeroyokan. Ada seorang ahli waris yang dikeroyok,” tegasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin