Berita Bekasi Nomor Satu

BPBJ Dituding Bagi-bagi Proyek

PEMBANGUNAN MANGKRAK: Sejumlah pengendara bermotor melintas disamping proyek yang mangkrak akibat Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI
PEMBANGUNAN MANGKRAK: Sejumlah pengendara bermotor melintas disamping proyek yang mangkrak akibat Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi dituding melakukan rekayasa pengaturan pembagian proyek yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Informasi yang dihimpun Radar Bekasi, pelaku usaha (kontraktor) mengakui sudah mendapat ‘titik’ (sebutan proyek). Nilainya pun bervariasi, mulai dari Rp 600 juta hingga Rp 2 miliar untuk kegiatan yang akan dikerjakan salah satu kontraktor.

Ketua Asosiasi Kontruksi Seluruh Daerah Indonesia (AKSDAI) Kabupaten Bekasi, Budiarta menilai, adanya informasi pembagian proyek tersebut, sudah merupakan hal biasa bagi kontraktor yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Kalau masalah bagi-bagi proyek, si fulan dapat proyek A, si fulan dapat proyek B, itu sudah biasa. Namun kami sebagai asosiasi tetap akan mengikuti prosedur pelaknsaan kegiatan melalui proses lelang,” ujar Budi.

Namun demikian, kata Budi, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pembagian proyek. “Saya belum mendengar secara langsung. Sebab hal itu biasa terjadi untuk strategi mendapatkan proyek,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu sumber Radar Bekasi yang namanya minta dirahasiakan mengakui adanya pembagian “titik” proyek yang dilakukan oleh panitia lelang di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkab Bekasi.

“Informasi yang beredar di lingkup kontraktor sudah ramai. Ada yang mendapatkan proyek senilai Rp 2,5 miliar,” ujar sumber tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkab Bekasi, Beni Saputra menepis jika pihaknya telah melakukan pembagian proyek di Kabupaten Bekasi.

“Kami tidak ada bagi bagi kegiatan. Coba disebutkan saja sumber-nya siapa, lalu siapa kontraktor yang mendapat poyek tersebut?,” tanya Beni.

Namun demikian, Beni tidak menampik apabila pihak-nya menerima konsultasi dari para pelaku usaha kontruksi sebelum melakukan lelang dalam suatu kegiatan (proyek).

“Kami hanya menerima serta memberikan konsultasi. Misalkan pelaku usaha ini cocok-nya ngerjain proyek A. Dan kami hanya sebatas mengarahkan, bukan membagi-bagi proyek,” tegas Beni.

Dia mengambil contoh, verifikasi yang dilakukan pihaknya seperti rapid test virus corona. “Kami hanya sebatas menjalankan fungsi saja, seperti apa dokumen-nya. Misalnya sakit, perlu diapaain. Kan kalau hasil rapid rest, misalnya disolasi atau dikarantina. Seperti itu juga kami lakukan terhadap kontraktor. Namun kami harus melihat dokumen sebagai administratif,” jelasnya.

Beni mengakui, pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait proses lelang proyek dan apa saja yang akan dilelang.

“Memang kami belum lakukan sosialisasi mengenai proses lelang. Rencana-nya minggu depan kami akan undang para asosiasi untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut, pungkasnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin