Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

BP Jamsostek Lindungi Pekerja Terpapar Covid-19

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terpapar Covid-19. Demikian ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ia menjelaskan, pekerja peserta program BP Jamsostek jika terpapar disetarakan dengan kecelakaan kerja yang berhak atas perawatan dan pengobatan.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziayah ini ditujukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia. Pertimbangannya karena banyaknya kasus pekerja/buruh yang terinfeksi Covid-19 dan beberapa meninggal dunia.

Terbitnya SE ini didasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Di mana Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.

”Untuk itu, pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami PAK karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menaker Ida, dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan pekerja/buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid-19 yaitu tenaga medis dan tenaga Kesehatan. Meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat/mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat Iain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat/mengobati pasien terinfeksi Covid-19.

”Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika, serta ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan,” terangnya.

Selain itu SE ini juga meminta perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan dengan risiko khusus/spesifik tersebut agar mendaftarkan pekerja/buruh tersebut ke dalam program jaminan sosial pada BP Jamsostek dan memastikan pekerja/buruh mendapatkan manfaat JKK.

”Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program JKK pada BP Jamsostek, maka bila pekerja/buruh mengalami PAK karena Covid-19, pemberi kerja memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota Mariansah mengatakan, pihaknya siap menjalankan aturan tersebut. ”Kami, khususnya BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota siap menjalankan tugas sesuai dengan aturan tersebut,” ujar Mariansah. (oke/pms)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin