Berita Bekasi Nomor Satu

Hasil Klarifikasi Pilwabup Diserahkan ke Mendagri

BERI KETERANGAN: Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, memberi keterangan kepada awak media usai melakukan klarifikasi proses Pilwabup di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (3/6). PRA/RADAR BEKASI
BERI KETERANGAN: Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, memberi keterangan kepada awak media usai melakukan klarifikasi proses Pilwabup di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (3/6). PRA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hasil klarifikasi yang dilakukan tim verifikasi terkait Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Panitia Pemilihan (Panlih) maupun bupati Bekasi beberapa waktu lalu, baru selesai dibahas.

Dimana hasil pembahasan yang telah dilakukan tim verifikasi, yang tergabung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), akan diserahkan langsung ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Barat.

“Laporan hasil tim klarifikasi baru tuntas hari Jumat (12/6) lalu. Surat laporan-nya baru disampaikan ke Mendagri, Senin (15/6) (hari ini,Red),” ujar Anggota Tim Verifikasi, Dani Ramdan saat dihubungi Radar Bekasi, Minggu (14/6)

Pria yang juga Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat ini mengaku, pembahasan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan cukup memakan waktu, mengingat banyak masukan yang diberikan dari masing-masing anggota tim verifikasi.

“Karena anggota tim-nya banyak, ada dari unsur Biro Pemerintahan, Bakesbangpol, Inspektorat Provinsi, dan Biro Hukum, kemudian ditambah lagi dari Ditjen Otdan dan Irjen Kemendagri, sehingga banyak masukan yang harus ditampung,” bebernya.

Dijelaskan Dani, pembahasan yang dilakukan tim verifikasi mengerucut pada empat poin utama. Dimana yang pertama, mengenai terpenuhi atau tidak kesepakatan dua nama Cawabup yang diusulkan oleh gabungan parpol pengusung. Kedua, mengenai penyampaian usulan Cawabup dari gabungan parpol pengusul kepada DPRD yang tidak melalui Bupati.

Kemudian yang ketiga, terkait ketentuan masa pendaftaran Cawabup. Dan yang ke empat, tidak diindahkan-nya Surat Gubernur Jawa Barat oleh Ketua DPRD untuk tidak melanjutkan proses Pilwabup Bekasi.

“Hasil dari pembahasan kami, mengerucut ke empat poin utama. Sekarang sudah ada kesepakatam dari semua tim verifikasi,” terang Dani.

Kendati demikian, dirinya mengaku, tidak bisa memastikan hasil klarifikasi yang dilakukan tim verifikasi kapan akan ditindak lanjuti oleh Mendagri. “Saya tidak bisa memperkirakan kalau mengenai itu,” ucapnya.

Untuk diketahui, tim verifikasi Pilwabup Bekasi membawa beberapa dokumen (bukti) dalam klarifikasi yang dilakukan terhadap bupati Bekasi, Panitia Pemilihan (Panlih), dan DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (3/6) lalu. Dokumen tersebut akan dijadikan bahan kajian tim verifikasi dalam proses Pilwabup Bekasi ini.

Dimana, dokumen yang dibawa dari bupati berupa surat-surat yang diterima dari partai politik (parpol pengusung. Kemudian dokumen dari Panlih dan DPRD berupa nota surat menyurat. Seperti surat dari Panlih ke Ketua DPRD, dan dari DPRD ke partai pengusung. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin