Berita Bekasi Nomor Satu

Ojol – Penumpang Tak Bermasker, Cancel!

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Angkutan Ojek Online (Ojol) di Kota Bekasi sudah diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang mulai kemarin. Hal ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 551/Kep.365-Dishub/VI/2020 tentang pengendalian sektor transportasi dalam masa adaptasi tatanan baru masyarakat produktif melawan Covid-19 di Kota Bekasi.

Sejumlah ketentuan perlu diperhatikan oleh pengemudi maupun penumpang Ojol untuk keamanan dalam sektor transportasi. Diantaranya pengguna angkutan roda dua wajib menggunakan alat pelindung diri sekurang-kurangnya berupa masker dan hand sanitizer, menjaga kebersihan motor dan helm penumpang secara rutin menggunakan disinfektan, jumlah penumpang maksimal yang dapat diangkut sebanyak dua orang, serta menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyebut bahwa kebijakan ini berlaku untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan memberikan kemudahan transportasi. Namun, dengan catatan tetap menjaga protokol kesehatan. Selain itu pengawasan juga tetap dilakukan dalam masa adaptasi. “Pengawasan kan ada Dishub, ada Pak Polres, Pak Dandim, semua kan kita mash dalam keadaan adaptasi,” ungkapnya, Kamis (9/7).

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menjelaskan, mitra pengemudi mesti mengikuti aturan rutinitas baru dalam berkendara. Diantaranya menggunakan teknologi deklarasi kesehatan online dan mask selfie, melengkapi kendaraan dengan partisi plastik dan peralatan kebersihan yakni hand sanitizer, disinfektan kendaraan, dan masker.

Penumpang dapat membatalkan perjalanan apabila mendapati mitra pengemudi tidak memenuhi persyaratan masker. Hal yang sama juga dapat di lakukan oleh mitra pengemudi jika ketentuan tersebut dipenuhi oleh penumpang. ”Baik mitra pengemudi dan penumpang dapat membatalkan pemesanan tanpa denda sebelum perjalanan,” terangnya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Gojek, penumpang maupun mitra pengemudi dapat membatalkan pesanan jika salah satu pihak tidak memenuhi protokol kesehatan. “Driver bisa men-cancel perjalanan itu tanpa mengurangi performance-nya, dan berlaku sebaliknya kalau kedua pihak tidak memenuhi protokol kesehatan,” ungkap Corporate Affairs Head West Java & Banten Gojek, Arum K. Prasodjo.

Untuk melakukan pengawasan terhadap mitra pengendara mengikuti protokol kesehatan, pihaknya mendirikan lima posko Jaga Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan (JK3) di wilayah Kota Bekasi, dan satu di Kabupaten Bekasi. Posko ini berfungsi untuk melakukan pengecekan suhu, disinfeksi kendaraan, serta pemberian masker dan hand sanitizer.

Pihaknya mewajibkan mitra pengemudi untuk datang setiap pekan secara berkala. Bagi pengemudi yang tidak mendatangi posko aman ini, secara otomatis tidak bisa beroperasi sebagai upaya melakukan kontrol. “Kalau dia nggak datang ke posko itu, dia nggak bisa ngebid,” tukasnya.

Dia juga meminta kepada pelanggan berperan penting untuk mengawasi pengemudi jika tidak mematuhi protokol kesehatan. “Kita sangat mendukung sepenuhnya, karena sama-sama terjaga. Customer bisa cancel atau melaporkan ke pihak Gojek,” tambahnya.

Menurutnya, sanksi juga akan diberikan kepada pengemudi jika tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. “Sanksinya itu bertahap yang kita berikan. Kalau memang benar-benar tidak bisa menjalankan disiplin tentunya kita memberikan sanksi yang berat bagi mereka,” pungkasnya.

Dewan Transportasi Kota Bekasi, Harun al-Rasyid menyatakan, dengan beroperasinya Ojol diharapkan bisa menghidupkan perekonomian di Kota Bekasi.”Jadi, kalau PSBB itu dipertahankan juga dampaknya tak bagus juga dari aspek sosial dan ekonomi yang kini sudah sangat berpengaruh dengan kehidupan masyarakat, khususnya bagi pengemudi Ojol yang tentunya paling berdampak karena tak punya penghasilan seperti biasanya saat bisa angkut penumpang,” ujar Harun saat dihubungi.

Dia meminta Aplikator dapat menyiapkan sanksi bagi mitranya yang tak bisa menjalankan disiplin protokol kesehatan. Adapun untuk aparat pemerintah juga perlu selalu menjalankan fungsinya, yakni pengawasan dan bila perlu siapkan sanksi sosial bagi yang melanggar.

“Protokol kesehatan itu wajib, tidak boleh dilonggarkan karena masalah ini menyangkut nyawa manusia, jadi harus saling jaga diri dan orang lain. Penumpang juga harus berani kalau ada pengemudi yang tak disiplin itu untuk membatalkan pesanan dan laporkan perilaku pengemudi lewat aplikasinya,” pungkasnya.

Kabid PKB dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Fatikun mengaku tak menyiapkan personel untuk bisa mengawasi protokol kesehatan dari pengoperasian Ojol. Namun diserahkan kepada masyarakat untuk saling mengawasi.

“Termasuk agar langsung diadukan di aplikasi masing-masing. Jadi, intinya balik lagi kepada kesadaran agar selalu disiplin menjaga diri untuk hidup sehat,” tutupnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin