Berita Bekasi Nomor Satu

Pertanyakan Kekosongan 158 Jabatan di Pemkab Bekasi

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Nur.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Nur

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P2APBD) mempertanyakan kekosongan 158 jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Hal itu terkuak saat rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi dengan Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Bekasi dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, akhir pekan lalu.

“Kami pertanyakan ke BKPPD dan Bagian Setda Pemkab Bekasi. Sebab Sekretaris DPRD yang masih kosong, hanya diisi oleh Pelaksana tugas (Plt). Selain itu Kasubag Persidangan Bagian Persidangan. Padahal saat ini kami di DPRD sedang banyak pembahasan untuk kepentingan masyarakat,” kata Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Nur.

Ia menyesalkan, saat pembahasan dengan unsur pemangku jabatan di Pemkab Bekasi, hanya dapat memberikan informasi tanpa keputusan. Sebab, untuk keputusan mengisi kekosongan jabatan yang jumlah-nya begitu banyak, merupakan kewenangan bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Cecep menilai, dalam hal ini sama saja bupati tidak percaya dengan jajarannya atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Saat rapat, kami (anggota DPRD,Red) begitu kaget ketika kekosongan jabatan mencapai ratusan. Memangnya ASN di Pemkab Bekasi tidak ada yang berkualitas untuk menjadi pejabat. Kan ada program pendidikan buat ASN melalui BKPPD,” beber Cecep.

Politisi PPP ini berharap, kekosongan tersebut segera dapat diselesaikan. Pasalnya, kekosongan pejabat ini sudah sejak setahun lebih tidak diisi.

Selain itu, Cecep berpendapat, adanya jabatan ganda yang diisi oleh pejabat sebagai Plt, tidak membuat maksimal kinerja ASN yang diamanahkan.

“Kalau pendapat kami, apabila tidak cepat diselesaikan, nantinya berdampak pada penyerapan anggaran dan program kerja yang tidak tercapai. Sehingga berdampak terhadap pembangunan terhambat, dan masyarakat tidak merasakan kinerja Pemkab Bekasi,” terang Cecep.

Sekadar diketahui, untuk jabatan tingkat eselon II kosong lima, diantaranya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Dinas Lingkungan Hidup. Eselon IIIa sebanyak delapan posisi, diantaranya Camat Setu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Kemudian eselon IIIb, Kepala Bidang Fisik Bappeda, Kepala Bidang Penataan Ruang. Sementara itu, hingga berita ditulis, pejabat BKPPD tidak ada bisa dihuungi untuk memberikan informasi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengkhawatirkan, setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) no 44 tahun 2020 tentang Pola Karir ASN di lingkungan Pemkab Bekasi, tidak diimplementasikan.

Kata Ani, adanya Perbup yang mengatur Pola Karir bagi ASN dapat memberikan stimulus semangat dan meningkatkan kualitas kerja sebagai abdi negara.

“Saya apresiasi adanya regulasi Pola Karir. Sebab, ketika rotasi mutasi sudah menjadi rahasia umum, dalam penilaian yang subjektif. Namun dengan terbitnya Perbup tersebut, tentunya menjadi suatu semangat bagi ASN. Tapi hal ini jangan hanya ada di atas kertas atau draf tanpa adanya implementasi,” saran Ani.

Politisi PKS ini mengimbau, para ASN juga harus berani memberikan penilaian apabila dalam proses rotasi mutasi tidak sesuai dengan regulasi. Sebab apabila para ASN yang menjalankan roda pemerintahan tidak sesuai dengan kualitas serta kemampuan dalam menjalankan amanah. Dampaknya program kerja atau target capaian yang terbengkalai.

“Jadi saya harap, para ASN juga semangat bekerja untuk mencapai program kerja yang direncanakan. Sebab kalau tidak maksimal, dampaknya program kerja yang tidak tercapai mengakibatkan masyarakat yang dirugikan,” ujar Ani.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Bekasi, Doni Sirait menyampaikan, adanya Perbup tentang Pola Karir merupakan untuk memberikan kepastian hukum kepada para ASN.

Kemudian dalam pengangkatan karir bagi ASN, juga ada penilaian yang objektif. Sebab dalam Perbup tersebut diatur bagaimana proses rotasi mutasi, promosi dan dalam pemberian sanksi bagi ASN apabila melakukan kesalahan.

“Perbup ini khusus untuk ASN di lingkungan Pemkab Bekasi. Dengan adanya Perbup ini, seluruh ASN dapat bersaing secara sehat untuk meraih karir, dan mencapai tujuan serta program yang direncanakan untuk kepentingan masyarakat,” terang Doni. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin