Berita Bekasi Nomor Satu

Pembangunan Ruko Diklaim Bagian Revitalisasi

Illustrasi I: Bangunan permanen mulai berdiri di samping Pasar Baru Kranji, pembangunan tersebut diperuntukkan untuk lokasi penampungan sementara dan diklaim bagian dari site plan revitalisasi. AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI
SUDAH BERDIRI: Bangunan permanen mulai berdiri di samping Pasar Baru Kranji, pembangunan tersebut diperuntukkan untuk lokasi penampungan sementara dan diklaim bagian dari site plan revitalisasi. AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembangunan ruko di komplek Pasar Kranji Baru tengah digarap PT Anisa Bintang Blitar (ABB), pemenang tender proyek revitalisasi pasar yang berada di Jalan Patriot, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Pembangunan ruko tersebut diklaim bagian dari proses revitalisasi Pasar Baru Kranji yang nilainya mencapai Rp145 Miliar. Lokasi tersebut juga disebut sebagai salah satu lokasi penampungan sementara sejumlah pedagang, jelang proses revitalisasi.

Sayangnya, tidak terlihat plang izin mendirikan bangunan (IMB) di tengah sudah berdirinya bangunan tersebut.

Pihak pengembang mengklaim, bangunan ruko permanen tersebut digunakansebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang. Ruko tersebut juga disebut bagian dari site plan pembangunan atau revitalisasi Pasar Kranji Baru.

“Iya memang benar ruko yang dibangun di samping gedung Pasar Kranji Baru itu buat TPS, yang di tampung pedagang yang berada di ruko sebelah pasar juga,” ungkap seorang pelaksana proyek yang tak mau menyebutkan namanya, ketika ditemui di lokasi TPS utama yang juga sebagai Kantor PT ABB di Jalan Bintara, Kamis (16/7).

“Iya itu ruko sekaligus buat bangunan sesuai site plan revitalisasi,” kata pria paruh baya itu. Ia pun mengaku tidak kompeten untuk diwawancarai mengenai revitalisasi pasar tersebut. Sebab, dirinya sebatas pelaksana pembangunan saja.

“Saya cuma pelaksana pembangunan saja. Pak Iwan yang ngerti buat menjelaskan semuanya,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin), Romy Payan berkilah, alasan pihak ketiga membuat TPS permanen dikarenakan lokasi TPS yang disiapkan di Jalan Bintara, Bekasi Barat, kurang memadai. Sehingga pihaknya membiarkan pihak pengembang membangun TPS permanen.

Kendati demikian, Romy justru tidak mempersoalkan pembangunan tanpa mengantongi IMB terlebih dahulu. Sebab, dikatakannya, itu mengacu pada perjanjian kerjasama (PKS) antara pihaknya dengan PT ABB.

“Kalau nunggu selesai perizinan sih kapan akan selesai, akan tetapi proses perizinan (IMB) sedang berjalan,” ucapnya.

Diakuinya, perizinan sedang diproses sehingga dinilai tak ada yang dilanggar dalam pembangunan ruko yang diperuntukkan untuk TPS pedagang Pasar Kranji Baru.”Revitalisasi itu di dalam PKS. PKS sudah tandatangan, sudah mulai jadwal revitalisasi. Kita harus melihat di lapangan apa saja yang belum, kan ini untuk percepatan,” terangnya

“Baik IMB nya, site plannya semuanya lah, itu kita proses, karena proses itu engga sebentar. Proses tetap jalan revitalisasi tetap jalan dan itu proses site plan, perizinan dan segala macam dari peraturan pemerintah supaya nanti PADnya masuk ke kita,” tambahnya.

Saat disinggung apakah TPS boleh di bangun permanen, Romy meminta awak media mengonfirmasi kepada pihak pengembang. “Bukan permanen, maksud saya gini, itu memang peruntukannya untuk TPS. Lebih jelasnya lagi silahkan ditanyakan ke pengembangnya,” tandasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin