Berita Bekasi Nomor Satu

Pencaker Diwajib Rapid Test

Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo.
Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi mulai menetapkan syarat khusus bagi karyawan baru atau pencari kerja (pencaker) diwajibkan memiliki bukti bebas Covid-19.

Kondisi ini pun sempat menuai protes dari para pencaker. Sebab, rapid test dinilai tidak menjamin pelamar bebas Covid.

“Untuk rapid test itu biayanya mahal. Terus, kalau tidak diterima kerja, kan rugi. Apalagi hasil rapid test hanya berlaku beberapa hari saja setelah hasilnya keluar,” ujar salah seorang pelamar kerja di Kawasan Jabebeka, Yanto Kizara kepada Radar Bekasi, Selasa (28/7).

Terkait hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo, menepis adanya aturan yang memberatkan para pencaker.

Kata dia, rapid test itu memang menjadi salah satu syarat yang saat ini menjadi prioritas dibeberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi. Dari 5.000 lebih perusahaan, baru sebagian kecil yang sudah menjalankan aturan tersebut.

“Pencaker melakukan rapid test itu ketika dipanggil atau sudah diterima bekerja. Itu menjadi sarat bagi yang punya peluang masuk ke satu perusahaan,” terang Sutomo.

Menurutnya, penyebaran wabah Covid-19, mengakibatkan banyak efek. Dari mulai kondisi perusahaan menurun, hingga aspek lainnya yang memungkinkan perusahaan menjadi klaster baru Covid-19.

Sehingga, untuk memulihkannya kembali butuh waktu lama. Sutomo membeberkan, beberapa sektor yang paling terdampak, diantaranya elektronik dan otomotif. Untuk dua perusahaan tersebut, sampai saat ini belum membuka lowongan kerja.

“Sekarang banyak para pencaker untuk pabrik wajib memiliki bukti bebas Covid-19, karena ada kekhawatira klaster baru. Setiap pabrik memberlakukan syarat bagi pencaker unuk rapid test sendiri,” tuturnya.

Sutomo menilai, apa yang saat ini dilakukan sejumlah perusahaan, besar kemungkinan menjadi regulasi baru. Karena saat ini, beberapa pemilik perusahaan berusaha menjaga karyawannya bebas dari Covid-19.

“Ini menjadi sesuatu yang memang harus dilakukan. Yang jadi permasalahannya, ketika datang ke perusahaan, statusnya belum jadi karyawan, maka rapid test dilakukan secara individu, dan biaya dibebankan pada karyawan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Diakui atau tidak, sampai kini banyak buruh pabrik di Kabupaten Bekasi yang masih khawatri adanya klaster baru.

Maka tidak heran, bila kedepa-nya wajib rapid test menjadi trn di Kabupaten Bekasi. Bahkan prosesnya bisa saja saat rekruitmen karyawan dilakukan. Perkiraan, peningkatan pelamar akan terus meningkat di tahun 2021 mendatang.

“Belum semua, tapi beberapa pabrik sudah membekukan persyaratan untuk rapid test sendiri bagi pencaker. Jadi teman- teman di indstri sebagian sudah menerapkan hal itu,” jelasnya.

Lanjut Sutomo, disisi lain Apindo juga mendukung apa yang menjadi program pemerintah.

“Memang pemerintah meminta untuk PCR, tapi pemeriksaan rapid test menjadi penting. Karena tidak tahu orang pendatang dari luar,” beber Sutomo.

Hal ini pun mendapat respon positif dari Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni. Namun dia menyayangkan, jika rapid test harus dibebankan kepada pencaker.

“Saya setuju, asalkan rapid test atau PCR itu dibiayai oleh pemerintah,” tandas Obon. (dan)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin