Berita Bekasi Nomor Satu

Beban Siswa Bertambah

Pas
ILUSTRASI: Sejumlah SMA Tulus Bhakti mengikuti ujian sekolah saat sebelum masa pandemi Covid-19. PAS tingkat SMA sederajat di Kota Bekasi akan dilakukan secara daring (online).Dok Radar Bekasi
Pas
ILUSTRASI: Sejumlah SMA Tulus Bhakti mengikuti ujian sekolah saat sebelum masa pandemi Covid-19. PAS tingkat SMA sederajat di Kota Bekasi akan dilakukan secara daring (online).Dok Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah orangtua atau wali murid tingkat SMA/SMK sederajat di Kota Bekasi, merasa keberatan dengan biaya sekolah yang harus dikeluarkan setiap bulan. Padahal sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggratiskan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada tahun ajaran 2020/2021 dengan anggaran yang disiapkan Rp1,4 Triliun.

Ya, meski Pemprov Jabar memberikan Rp160 ribu per bulan untuk siswa, orangtua masih harus merogoh kocek Rp140 ribu untuk menutupi kekurangan biaya SPP tersebut. Dalam pemberitahuan yang diterima oleh orangtua siswa, uang sebesar Rp140 ribu disebut dengan Sumbangan Kegiatan Belajar (SKB). Pemberitahuan yang disampaikan oleh pihak sekolah memberikan penjelasan dari total SPP sebesar Rp300 ribu per bulan, mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp160 ribu per bulan, orangtua siswa membayarkan kekurangannya.

“Jadi namanya diganti mas, bukan SPP tapi SKB,” katanya salah satu orangtua siswa SMK negeri di Kota Bekasi Herman (42), Minggu (9/8) kepada Radar Bekasi.

Dia mengaku, biaya yang harus dibayar pada tahun ajaran ini Rp5.680.000, terdiri dari sumbangan awal tahun Rp3 juta, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil. Kedua, SKB sebesar Rp1.680.000 selama satu tahun, pembayaran dilakukan setiap bulan Rp140 ribu. Terakhir, biaya seragam sekolah Rp1 juta.

Herman berharap, biaya sumbangan pendidikan bisa digratiskan sesuai dengan pernyataan Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu. Sementara saat ini biaya pendukung pendidikan yang ia keluarkan harus bertambah dengan biaya kuota jaringan internet selama belajar di rumah.”Ya mau gimana lagi mas , jika istri saya aja yang komplen nanti malah jadi salah. Sebenernya semua juga pada keberatan cuma pada nggak berani komplen,” tandasnya.

Sumbangan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 2 ayat 1 menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dilanjutkan pada pasal 49 ayat 1 menjelaskan masyarakat diluar penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat serta peserta didik atau orangtua wali dapat memberikan sumbangan secara sukarela dan sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan.

Sementara ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, pada pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pungutannya ditentukan. Sementara pada ayat 5, sumbangan pendidikan dijabarkan sebagai pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi menampik adanya sumbangan sekolah. Menurutnya, mulai tahun ajaran 2020/2021 ini sekolah seharusnya tidak lagi berbicara mengenai iuran dalam bentuk SPP alias gratis.

Besaran SPP yang sebelumnya ada di satuan pendidikan tidak lagi berjalan sejak Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggratiskan SPP bagi siswa SMA dan SMK negeri. Setiap sekolah diberikan biaya mulai dari Rp140 hingga Rp160 ribu setiap bulan, sehingga sekolah negeri dengan biaya SPP diatas Rp160 ribu diberikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat Rp160 ribu. Sementara sekolah dengan biaya SPP dibawah Rp160 ribu bahkan di bawah Rp100 ribu diberikan Rp140 ribu.

Untuk inovasi pendidikan yang dilakukan oleh sekolah, sumber pendanaan dapat diterima melalui sumbangan yang dilakukan melalui komite sekolah. Sumbangan yang diambil mengikuti ketentuan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dan dilakukan secara sukarela.

“Kan pendanaan itu ada iuran ada sumbangan, SPP itu bagian dari iuran, nah iuran ini yang sudah dibayar menggunakan APBD (provinsi), kalau sumbangan itu tidak terbatas, bebas, dan itu ditentukan oleh komite sekolah. Tetapi sumbangan itu tidak lagi hitung-hitungan pengurangan yang tadi (besaran SPP di sekolah dengan bantuan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat),” katanya kepada Radar Bekasi.

Dalam hal sumbangan pendidikan ini, siswa atau orangtua dengan kemampuan ekonomi terbatas tidak dipaksakan untuk membayar sumbangan. Range bantuan biaya SPP yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp140 dan Rp160 ribu ini bertujuan untuk menyetarakan mutu pendidikan, sehingga tidak terjadi ketimpangan mutu pendidikan antara satu sekolah negeri dengan sekolah negeri yang lain.

“Ini tujuannya adalah untuk pemerataan pendidikan agar sekolah yang kurang populer juga bisa naik kelas, mengejar ketertinggalan (dengen sekolah yang lebih populer),” tandasnya.

Dedi mengaku pihaknya telah mensosialisasikan kepada sekolah dan Kantor Cabang Dinas (KCD) di berbagai wilayah di Jawa Barat. Setelah munculnya cerita mengejutkan dari orangtua siswa ini, Disdik Provinsi Jawa Barat akan mensosialisasikan kembali mulai tahun ajaran baru pemerintah Provinsi Jawa Barat menggeratiskan SPP bagi siswa SMA dan SMK negeri, sekolah tidak boleh lagi berbicara tentang iuran kepada siswa. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin