Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Delapan Tahun DPO, ASN Pemkot Ditangkap

Delapan Tahun DPO, ASN Pemkot Ditangkap
Delapan Tahun DPO, ASN Pemkot Ditangkap

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah buron sekitar 8 tahun, mantan ASN Pemkot Bekasi Wahyu Mulyana akhirnya ditangkap tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Badan Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi di Perumahan Dukuh Zamrud Blok I, Kelurahan Pedurenan, Mustikajaya, Jumat (7/8).

Mantan pejabat bidang Hukum dan Perundang-Undangan Pemkot Bekasi ini langsung dieksekusi ke Lapas Bulak Kapal. Kasie Pidsus Kejari Kota Bekasi, Restu Andi Cahyono mengatakan, terpidana ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012 atau delapan tahun lalu, setelah diputus bersalah atas kasus korupsi proyek jalan dan saluran air di daerah Bantargebang.

“Jadi, terpidana ini kita amankan di rumah milik orang lain atau sodara. Intinya, itu bukan tempat tinggal dia yang sebenarnya karena jika sesuai alamat KTP dia tidak tinggal disitu,” kata Restu ketika dihubungi Radar Bekasi, Minggu (9/8).

Menurut Restu, pihaknya berhasil menangkap terpidana mantan ASN Pemkot Bekasi ini setelah mendapatkan informasi masyarakat yang dilanjut dengan pengerahan petugas untuk pastikan kabar tersebut. Hasilnya, dari beberapa minggu memantau dan mengawasi, akhirnya petugas pun berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

“Tak ada perlawanan dari terpidana saat kita tangkap, dan kami menilai yang bersangkutan kooperatif saat proses di lokasi, sampai kita bawa atau ekseskusi ke LP Bulak kapal. Dia mengakui perbuatannya, dan menerima langkah kita melakukan penindakan atau penangkapan itu,” ungkap Restu.

Diakui Restu, buruannya sangat lihai dalam bersembunyi menghindari penangkapan petugas. ”Ya, kita akui kesulitan menangkap yang bersangkutan, sebab dia kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Terbukti, saat kita tangkap juga tak di tempat tinggal yang sesuai dari alamat KTPnya, tapi di rumah yang dikontraknya dari saudaranya,” ucap Restu.

“Tapi, upaya terpidana ini dilakukan tidak sampai banyak lokasi, bahkan tak sampai ke luar daerah, tetapi hal itu dilakukan cuma di lingkup Kota Bekasi sesuai pengakuannya, dan untuk detailnya juga kami tak fokus menanyakan sampai ke sana, sebab kami cuma jalankan tugas eksekusi ke lapas Bulak Kapal dan itu tanpa proses interogasi lagi,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kejari Kota Bekasi, Sukarman menyebutkan, Wahyu Mulyana telah di vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan, guna sebagai pengganti nilai uang Rp1,3 miliar yang diperolehnya dari kasus tersebut.

“Jadi, korupsi yang diperbuatnya itu anggaran proyek bantuan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2002. Adapun penanganan kasus ini pun sudah dimulai dari tahun 2005. Dia tidak sendiri tapi bersama dengan satu ASN lagi, hanya saja yang satusudah menjalani putusannya tinggal yang ini (terpidana). Dan akibat dari perbuatannya, kerugian negara itu, sebesar Rp1,3 miliar,” tegasnya.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kita eksekusi ke Lapas Bulak Kapal, setelah dinyatakan bebas Covid-19 untuk menjalani putusannya,” tutup Sukarman. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin