Berita Bekasi Nomor Satu

Dukung Program Subsidi Upah, BP Jamsostek Kumpulkan Nomor Rekening Peserta

ILUSTRASI: Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota di Jalan Pramuka Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.
ILUSTRASI: Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota di Jalan Pramuka Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Bekasi Kota tengah mengumpulkan nomor rekening peserta. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat program pemerintah memberikan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota Mariansah menjelaskan, kriteria penerima subsidi gaji ini merupakan peserta aktif kategori pekerja penerima upah atau pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan sesuai yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BP Jamsostek. Ia menjelaskan, bantuan tidak termasuk bagi peserta yang bekerja sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga negara maupun instansi pemerintah.

“Saat ini kami sedang mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima subsidi gaji ini,” ungkap Mariansah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8).

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi upah ini berasal dari alokasi anggaran pemerintah.

Subsidi gaji Rp600 ribu per bulan per orang ini akan diberikan selama empat bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali dalam waktu dekat.

Mariansah berharap, pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

“HRD perusahaan sangat berperan penting untuk mempercepat pencairan bantuan ini,” tukasnya.

Ia menambahkan, bantuan ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek. Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi bagi 15,7 juta pekerja terdampak Covid-19. Hingga Selasa (11/8), BP Jamsostek secara nasional berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat. (oke)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin