Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tuntut Konsinyasi, Warga Blokir Tol

Illustrasi : Puluhan warga kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi memblokade Gerbang Tol (GT) Jatikarya - Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Kamis (13/8). Mereka melakukan aksi penutupan itu karena kesal hak atas tanahnya belum selesai oleh Pengadilan Negeri Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
DEMO : Puluhan warga kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi memblokade Gerbang Tol (GT) Jatikarya – Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Kamis (13/8). Mereka melakukan aksi penutupan itu karena kesal hak atas tanahnya belum selesai oleh Pengadilan Negeri Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan warga ahli waris pemilik lahan lokasi pembangunan jalan tol Cimanggis – Cibitung 1 kembali melakukan protes dengan mendirikan tenda, kemarin. Aksi tersebut lantaran uang konsinyasi atau ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp218 miliar belum diterima.

Pencairan uang ganti rugi pembebasan lahan sejatinya telah dititipkan oleh pekerja proyek pembangunan tol kepada Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Namun, uang tersebut belum cair lantaran menunggu surat pengantar pencairan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

Sepekan yang lalu, warga sempat melancarkan protes yang sama dengan membentangkan spanduk berisi tuntutan. Namun, suara warga yang merasa sebagai pemilik hak atas tanah yang telah dibebaskan tidak ditanggapi, bahkan spanduk yang mereka pasang telah dicopot. Warga mengaku tidak akan beranjak sebelum menerima hak atas ganti rugi pembebasan lahan.

“Kalau bicara proses hukumnya itu masyarakat sebelum ada jalan tol ini sudah menggugat, dan sudah dua kali mendapatkan putusan PK,” kata Pengacara ahli waris Dani Bahdani saat dijumpai di lokasi, Kamis (13/8).

Warga menggugat lantaran tanah yang dimaksud memiliki sertifikat ganda, terdapat pihak-pihak selain ahli waris yang memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Dalam putusan pengadilan atas perkara nomor 218 tahun 2008 dan putusan pengadilan atas perkara nomor 815 tahun 2018, menyatakan tanah seluas 42.669 meter persegi terkena pembanguan jalan tol dan warga sebagai ahli waris mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan.

Berdasarkan Perma nomor 3 tahun 2016 menurut Dani, warga sebagai ahli waris sebagaimana putusan pengadilan terkahir kali yang berhak mendapatkan uang ganti rugi. Permasalahan yang dihadapi oleh warga, BPN Kota Bekasi belum menerbitkan surat pengantar pencairan uang konsinyasi sebesar Rp218 miliar.

“Kalau instansi yang jelas disini adalah tinggal BPN, kalau mereka punya hati nurani dan patuh sama hukum, seharusnya menerbitkan surat pengantar pencairan uang konsinyasi, karena siapapun tidak akan bisa memenangkan perkara ini karena mereka belinya dari mayat,” terangnya.

Pihaknya mempertanyakan alasan BPN menerbitkan sertifikat lain tanpa alasan. Pasalnya pihak yang mengaku membeli tanah dari pemilik asli pada tahun 1999, berdasarkan akte notaris tertanggal 8 Mei 2012.

Sertifikat terlihat terbit pada tahun 1992, alas hak baru dibeli pada tahun 1999. Sementara itu, sertifikat tersebut telah dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara Bandung. Dari 600 orang ahli waris, pemilik aslinya berjumlah 94 orang, 45 orang lainnya telah meninggal dunia sejak tahun 1942 sampai tahun 1972. Pihak yang memiliki sertifikat atas tanah mengaku membeli bidang tanah tersebut kepada pemilik asli yang telah meninggal dunia.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Bekasi, Dani Ahmad tidak memberikan jawaban saat dihubungi oleh Radar Bekasi melalui pesan singkat maupun telfon. Di waktu yang berbeda, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Sariak Witonga mengatakan bahwa pihaknya telah menitipkan uang kepada PN Bekasi. Dalam putusannya, meminta surat pengantar pencairan dari BPN Kota Bekasi, sementara permasalahan yang dikeluhkan oleh warga, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Ini yang belum bisa dijelaskan kepada Warga, karena kota mau rapat bersama dengan Pejabat PUPR, Pengadilan,” katanya.

Sementara penitipan uang ganti rugi selama proses perkara oleh PN Bekasi telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu. (Sur)


Respon (1)

  1. bukti apa yang mrk pny yang saya tau yang lahan dibayar atas nama NY NJIA DEWI alias NY NYAI yang menang MA dan surat PENETAPAN uang pembayaran lahan

Komentar ditutup.

Solverwp- WordPress Theme and Plugin