RADARBEKASI.ID, BEKASI – Salah satu upaya penanganan Covid19, Pemerintah Kabu paten (Pemkab) Bekasi, melalui Badan Pem bangunan dan Peren canaan Daerah (Bappe da), telah melaksanakan refocussing anggaran sebesar 35 persen.
Hal ini mengacu pada amanat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keua ngan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penye suaian Anggaran Penda patan dan Belanja Daerah Tahun 2020, dalam rangka penanganan Covid19.
Namun untuk pengamanan daya beli masyarakat, dan perekonomian nasional, refo cussing anggaran, dimaksud sebagai upaya Pemkab Bekasi, dalam percepatan penanganan Covid19 di Kabupaten Bekasi.
Khususnya, ketersediaan alokasi anggaran penanganan Covid19 yang memadai dari hasil refocussing. Selain itu, Bappeda akan memanfaatkan kembali dana hasil refocussing tersebut, pada perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Tahun 2020.
“Pemanfaatan dana tersebut, dimaksudkan agar pemerintah daerah, dapat mengakselerasi pembangunan yang selama masa pandemi Covid19 terhenti, dan anggarannya mengalami refocussing. Tentu program dan kegiatannya dipertimbangkan secara teknis, sehingga dapat dilaksanakan pada sisa waktu yang ada pasca perubahan APBD ditetapkan,” ujar Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi.
Dijelaskan Dedy, dalam penggunaan anggaran ini, dapat menyelesaikan masalah Covid19. Lanjutnya, penyusunan program dan kegiatan, dilakukan secara cermat, dengan pendekatan efisiensi anggaran, se hingga anggaran benarbenar bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kemudian, Pemkab Bekasi juga dapat menekan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA).
“Tujuan utamanya adalah, agar masyarakat juga tetap dapat menikmati hasil pembangunan secara tepat guna. Memang secara komposisi, bidang infrastruktur masih cukup besar, karena melalui pembangunan infrastruktur ini, dapat memberikan dampak multiplier yang luas dan masif bagi masyarakat, khususnya pada aspek ekonomi,” terang Dedy.
Ia memastikan, berbagai kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk infrastruktur, akan tetap dilaksanakan, begitu juga
dengan peningkatan sarana dan prasarana persampahan, guna mewujudkan Kabupaten Bekasi yang bersih. Begitu juga berbagai program dan kegiatan lainnya. “Untuk dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) pada rangkaian perubahan APBD Tahun 2020, telah kami sampaikan ke DPRD. Selanjutnya dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD, dan disepakati. Kami berharap dapat dibahas secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan perun dangundangan yang berlaku. Pada prinsipnya, semakin cepat APBD Perubahan ini ditetapkan, maka rekanrekan Perangkat Daerah dapat melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sehingga, di Hari Jadi ke70 Kabupaten Bekasi, masyarakat bisa merasakan kinerja
Pemkab Bekasi,” tutup Dedy. (and/adv)