Berita Bekasi Nomor Satu

Walkot Setuju PD Migas Dievaluasi

ILUSTRASI: Pengendara sepeda motor melintas di samping papan peringatan jalur Pipa PD Migas di Jalan Pertamina A Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna. DOK/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Pengendara sepeda motor melintas di samping papan peringatan jalur Pipa PD Migas di Jalan Pertamina A Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna. DOK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Belum adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Perusahaan Daerah Minyak dan Gas (PD Migas), bakal dievaluasi.

Bahkan sebelumnya, DPRD Kota Bekasi melalui Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied mendesak agar PD Migas dicabut sebagai BUMD. Karena belum adanya kontribusi sejak awal berdiri 2009 lalu.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pun akhirnya buka suara. Dia mengaku sepakat apabila hal itu dilakukan, terpenting harus sesuai ketentuan. “Iya, tidak apa-apa asalkan sesuai ketentuan,” ujar Rahmat ketika ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kamis (27/8).

Menurut dia, PD Migas itu memang dibentuk sebagai BUMD yang dapat berfungsi menghasilkan profit, meskipun ada BUMD yang dibentuk dengan tujuan sosial. Belum adanya profit untuk disumbangkan ke PAD menjadi dasar dilakukannya evaluasi.

“Yang jelas fungsi dia (PD Migas) itu sebagai badan usaha yang profit, bukan badan usaha sosial seperti PDAM yang bukan buat cari untung tapi agar masyarakat memperoleh air. Nah kalau misalkan sinergi dan migas itu harus untung, supaya dia bisa berikan sebagian untungnya untuk PAD,” ungkapnya.

“Jadi, kalau belum juga ngasih kontribusi ke PAD ya kan sekarang lagi kita perbaiki terus struktur dari organisasinya, karena kalau struktur kerjanya belum bagus gimana mau untung,” ketusnya.

Sebelumnya, Asda III Setda Kota Bekasi, Nadih Arifin mengakui, pihaknya masih melakukan pembahasan soal desakan DPRD untuk mencabut PD Migas sebagai BUMD Kota Bekasi. Ia juga membenarkan adanya rencana perubahan status menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) yang diklaim dapat memperbaiki kinerja perusahaan plat merah tersebut.

“Jadi, sebetulnya itu awalnya kita ingin mengajukan perubahan status PD Migas menjadi Perseroda, dan ini kita lakukan karena adanya UU yang dikeluarkan Pemerintah kita untuk tujuan supaya kinerja badan usaha bisa lebih baik dan optimal,” kata Nadih ditemui Radar Bekasi di ruang kerjanya, Selasa (25/8) lalu. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin