Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Wajib Patuh Protokol Kesehatan

RAHMAT EFFENDI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masyarakat diminta mentaati Protokol Kesehatan (Prokes), tidak ada sanksi melekat. Demikian ditegaskan Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono. Menurutnya, sanksi yang dijalankan selama ini di berbagai daerah dinilai hanya berpura-pura, tidak ada sanksi yang mampu membuat masyarakat jera dan mentaati prokol kesehatan.

“Tetap jaga jarak seharusnya (jika ruangan kerja dinilai terlalu sempit), meskipun sebentar saat berpapasan mungkin tidak bisa, tapi apapun itu harus jaga jarak, itu (alasan) tidak masuk akal,” terangnya, Minggu (4/10).

Berdasarkan pantauannya selama ini di empat provinsi di Indonesia, 10 persen masyarakat tidak percaya terhadap Covid-19, terutama masyarakat di wilayah desa. Hasil pantauannya di wilayah Provinsi Banten, Jawa Barat, Aceh, dan Sumatera Barat, lebih banyak masyarakat tidak perduli terhadap protokol kesehatan, terutama di wilayah desa.

Di wilayah perkotaan, ia menilai masyarakat sudah mulai bosan dengan protokol Kesehatan. Abainya masyarakat terhadap protokol kesehatan ini juga didorong lantaran belum pernah terpapar. Kstaatan masyarakat akan berbeda jauh saat telah merasakan terpapar Covid-19.

Pengawasan terhadap aturan yang mengatur protokol kesehatan menjadi perhatian, di beberapa wilayah aturan yang dibuat terkesan hanya berlaku saat petugas atau aparatur pemerintah menjalankan pengawasan di lapangan. “Makanya itu kelemahannya (pengawasan) kalau pakai aturan, karena tidak disosialisasi dengan baik, seharusnya peraturan daerah itu disosialisasi dengan baik,” tambahnya.

Miko menyambut baik kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk membatasi jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Pngusaha termasuk kuliner tidak diperkenankan untuk menerima dine in (makan di tempat), lewat dari pukul 18.00 WIB hanya take a way (bawa pulang). Saat kebijakan ini dievaluasi, ia berharap jam operasional atau jam malam harus tetap dipertimbangkan saat tingkat penyebaran belum menunjukkan penurunan, opsi yang bisa diambil membatasi hingg pukul 20.00 WIB atau pukul 21.00 WIB, tidak merekomendasikan kebijakan Kota Bekasi sebelumnya yang dinilai terlambat dengan membatasi jam operasional hingga pukul 23.00 WIB.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengakui tidak semua warganya mempercayai Covid-19, sebagian kecil masih ada yang meragukan keberadaan virus tersebut. Mereka yang mempercayai adalah yang telah merasakan terpapar Covid-19, dan terpaksa harus diisolasi mandiri maupun di Rumah Sakit (RS).”Semuanya ini tentunya ada di buku perjanjian di Lauhul Mahfudz, jadi sampai saat ini ke khawatiran ada,” ungkapnya.

Saat situasi pandemi sudah berlangsung hampir tujuh bulan lamanya, masyarakat dinilai lebih takut ekonomi memburuk dibanding ancaman virus asal Kota Wuhan, China. Pertumbuhan ekonomi mendorong masyarakat untuk skeptis jika harus diam, saat daya beli masyarakat menurun, lowongan pekerjaan semakin sulit dijamah masyarakat.”Ini yang perlu harus kita antisipasi terus,” tukasnya.

Pengamat pemerintahan Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, Adi Susila menggaris bawahi pengawasan harus optimal oleh petugas. Aspek pengawasan ini perlu diperkuat jika pada perjalanannya tidak tepat dari sasaran yang telah direncanakan, pemerintah daerah dapat segera menentukan tindakan, skenario lain yang harus diambil.” Efektivitas kebijakan ini perlu diperhatikan dengan perkembangan tingkat penyebaran Covid-19 yang menjadi tujuan awal pengambilan kebijakan.”tegasnya.

Selama menunggu Perda Adaptaai Tatanab Hidup Baru (ATHB) disahkan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi dapat memanfaatkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum bagi sanksi administratif yang bisa dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin