Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Waspada Ancaman Klaster Baru

Pelajar dan Mahasiswa saat demo UU Cipta Kerja, 8 Oktober lalu. Raiza Septianto/Radar Bekasi.
DEMO UU CIPTA KERJA : Sejumlah pelajar dan mahasiswa tidak menggunakan masker saat melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, belum lama ini, Aksi penolakan UU Cipta Kerja di beberapa titik di Kota Bekasi di khawatirkan muncul klaster baru Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) resmi disahkan, kritikan atas penolakan omnibus law yang dilayangkan lewat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Bekasi. Aksi menyampaikan aspirasi secara besar-besaran ini tanpa disadari menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya klaster baru penularan virus Covid-19.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bekasi khawatir munculnya klaster baru pasca aksi demontrasi pekan lalu. Pasalnya, dari 116 pelajar yang ditangkap dan dilakukan rapid test, dua diantaranya reaktif Covid-19. “Yang kita khawatirkan adanya klaster baru akibat demo,” ungkap ketua IDI Kota Bekasi, Kamaruddin Askar.

Jika benar terjadi, klaster penularan muncul satu hingga dua pekan mendatang. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada kapasitas rawat di Rumah Sakir (RS), termasuk Tenaga Kesehatan (Nakes) yang harus bekerja keras untuk merawat pasien Covid-19.

Pantauan Radar Bekasi di beberapa titik aksi, yakni di depan kantor Pemkot Bekasi dan simpang antara jalan Chairil Anwar dan Cut Meutia. Massa nampak berkerumun tanpa memperhatikan jarak, beberapa diantaranya nampak tak mengenakan masker, meskipun dibarisan buruh mayoritas mengenakan masker sebagian.

Penyebaran dimungkinkan terjadi saat massa berteriak, bernyanyi, dan berorasi melalui droplet.

“IDI tidak kapasitas menilai kenapa ada demo, tapi IDI khawatirkan adanya klaster tbaru dalam satu Minggu sampai dua Minggu ke depan karena tidak patuh pada protokol kesehatan,” imbuhnya.

Senada Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono memperkirakan tingkat penyebaran atau angka reproduksi (R0) Covid-19 setelah aksi demonstrasi meningkat hingga dua kali lipat. Pemaparan Miko ini disandingkan dengan rumus menghitung R0, dalam rumus R0=pXcXd, p dijelaskan bergantung pada jumlah orang terinfeksi yang berada di dalam kerumunan, c dijelaskan sebagai jumlah orang didalam kerumunan, sementara d merupakan durasi infeksi.

“Jadi menurut saya kemungkinan besar peningkatannya akan lebih lagi, bisa dilihat tiga sampai tujuh hari kalau lab nya tidak terlambat,” ungkapnya.

Sedianya, setiap orang atau kelompok yang tergabung dalam aksi demonstrasi melibatkan kerumunan orang tersebut melakukan tes setelah aksi demonstrasi berlangsung. Namun, dengan pertimbangan biaya yang harus dikeluarkan, sebagian besar dari mereka memilih menggunakan uang yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya masing-masing.

Kecil kemungkinan ribuan orang yang datang dalam aksi demonstrasi melakukan tes Covid-19 setelah aksi. Berpotensi hanya dilakukan oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi dan percaya dengan Covid-19. Kasus reaktif setelah rapid test yang ditemukan oleh pihak kepolisian dinilai hanya sebagian kecil dari kerumunan saja.

“Ya tapi kan itu yang dikerumunan kecil yang ditangkap polisi, sementara di dalam demo itu kemungkinan positifnya besar, ada orang positifnya banyak, yang OTG atau yang kasus ringan kemungkinan ada didalam kerumunan,” tambahnya.

Salah satu serikat pekerja yang dominan terlihat di kawasan Jalan Ahmad Yani, tepat di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengaku belum berencana untuk melakukan tes kepada anggotanya.

“Semuanya kembali bekerja, tidak ada intruksi Unras. Belum mas (rencana untuk rapid tes maupun swab kepada massa yang beberpaa waktu lalu ikut dalam aksi demonstrasi),” ungkap sekertaris DPC KSPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno.

Menyikapi penyebaran Covid-19 belum bisa dibendung hingga saat ini, Pemkot Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19 untuk ketiga kalinya hingga 2 November mendatang. Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bekasi Nomor 300/ Kep.488-BPBD/ X/ 202 tersebut ditandatangani akhir masa perpanjangan kedua masa ATHB 2 Oktober lalu. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin