Berita Bekasi Nomor Satu

Mantan Caleg Ini Mengaku Setor Ratusan Juta ke Ketua DPC Gerindra Buat Jadi Dewan

GERINDRA
DIDUGA PALSU : Kader Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nurhuda (kanan) saat menyerahkan surat keputusan yang diduga palsu ke Mahkamah Partai Gerindra, Kamis (8/10). KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Persoalan pemberhentian dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Repsih Munggawati dan Bhakti Sakti terus bergulir. Hal ini diwarnai dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan.

Selain itu, juga ada dugaan mengenai adanya aliran dana untuk memuluskan langkah pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra, Repsih Munggawati dan Bhakti Sakti.

Kader yang juga mantan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra dari daerah pemilihan (dapil) IV, Nurhuda menceritakan mengenai perputaran uang dalam upaya PAW yang dia lakukan.

Menurutnya, hal ini bermula saat Ketua DPC Partai Gerindra, Nugraha Hamdan menawarkan kepada caleg di dapil IV untuk menggantikan Respih dan Bhakti sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Nurhuda menyatakan kalau Nugraha menawarkan caleg dari partainya yang memiliki suara tertinggi setelah Respih dan Bhakti untuk mengeluarkan biaya Rp 1 miliar agar bisa menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Namun, kata Nurhuda, caleg itu hanya berani membayar kalau Surat Keputusan (SK) pemberhentian Respih dan Bhakti sudah terbit.

Nurhuda menyatakan, setelah itu Nugraha menawarkannya untuk mengisi jabatan tersebut. Dirinya pun tertarik dengan tawaran tersebut asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun dia sadar bahwa perolehan suaranya berada di urutan ke delapan.

Selanjutnya Nugraha bermusyarah dengan mantan caleg di Dapil IV Kabupaten Bekasi dari partainya. Hasil rapat tersebut, mereka sepakat menyerahkan keputusan tentang kader pengganti Repsih dan Bahkti kepada DPP Partai Gerindra.

Setelah tahap tersebut selesai, Nurhuda mengatakan, bahwa dia diminta untuk mempersiapkan bukti-bukti praktik politik uang yang dilakukan Repsih Munggawati dan Bhakti Sakti. Pada saat itu dia mengaku berhasil mendapatkan bukti tersebut, termasuk saksi.

Namun kata Nurhuda, saksi-saksi dari setiap desa yang sudah disiapkan tidak kunjung dipanggil. Sampai akhirnya, surat pemberhentian yang diduga palsu ini terbit.

“Awalnya dia (Nugraha) itu menawarkan kepada caleg-caleg yang lain. Jadi caleg dipanggil sati-satu ke rumahnya. Dia ini mau mengusung Perawati juga,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (12/10).

Selama proses tersebut, Nurhuda mengaku harus mengeluarkan biaya ratusan juta. Uang tersebut diserahkan ke Nugraha melalui transfer maupun secara langsung.

“Secara keseluruhan kurang lebihnya yang sudah masuk Rp350 juta, termasuk biaya operasional. Ada bukti transferan, kalau yang cash (tunai) ada saksinya,” ungkap Nurhuda.

Disinggung apakah pemberian uang tersebut untuk menyuap Nugraha agar bisa menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nurhuda membantahnya. Karena, menurut Nurhuda, uang itu dia berikan atas dasar adanya permintaan dari Nugraha.

“Saya tidak menyuap untuk menjadi dewan. Saya diminta oleh dia (Nugraha). Kalau suap, saya memberikan uang tanpa diminta,” katanya.

Nurhuda berharap agar DPP Partai Gerindra maupun Mahkamah Partai Gerindra mencopot Nugraha dari jabatannya karena berkaitan dengan kredibilitas marwah partai.

“Ini wajib dicopot. Dan diberhentikan dari keanggotaan partai. Saya berharap mahkamah partai cepat bersidang, dan memanggil kedua belah pihak, supaya jelas,” tukasnya.

Menyikapi itu, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan tidak membenarkan atau membatahnya. Dia mengaku tak mau berbicara banyak. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan masalah internal partai.

“Dia (Nurhuda) kan sudah laporan ke DPP, berarti kan dah jadi masalah internal. Sudahlah,” ucapnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disebut bakal di-PAW, Repsih Munggawati, mengaku, tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari partai pada saat surat pemberhentian yang diduga dengan tanda tangan palsu itu terbit.

“Enggak (tidak) ada informasi. Dari dulu saya enggak pernyataan sikap apa-apa, ikuti perintah partai saja. Takut salah bicara,” katanya.

Hal senada disampaikan Bhakti Sakti. Dirinya menyarankan, agar persoalan ini dipertanyakan langsung ke ketua DPC atau Repsih Munggawati. “Enggak ada yang perlu saya tanggapi,” cetusnya saat dihubungi melalui telpon.

Sebelumnya diberitakan, Nugaraha diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Prabowo Subianto pada SK pemberhentian Repsih dan Bhakti yang diterima Nurhuda. Hal tersebut pun telah dibantah Nugraha.(pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin