Berita Bekasi Nomor Satu

Pansus 12 Kebut Raperda ATHB Tuntas Pekan Ini

Ketua Pansus 12 Raperda ATHB Haeri Parani. Mhf/Radar Bekasi.

BEKASI, RADARBEKASI.ID-Ketua Tim Pansus 12 DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) bakal segera tuntas pecan ini.

“Ya, pembahasan Raperda ini akan diselesaikan minggu-minggu ini ya, setelah itu kita akan sampaikan ke Gubernur untuk bisa difasilitasi, dan segera diparipurnakan,” kata Haeri Parani kepada Radar Bekasi, Senin (12/10).

Menurut politisi asal Demokrat ini, penyelesaian pembahasan Pansus 12 terkait Raperda ATHB ini, karena tinggal satu agenda rapat lagi yang bakal digelar, yakni rapat finalisasi, pada Kamis (15/10) mendatang.

“Agenda rapat nanti itu, kita undang beberapa pihak seperti Perusahaan, perwakilan Buruh, MUI, dan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Kota Bekasi, untuk disampaikan terkait Perda ATHB ini,” ungkapnya.

Haeri menjelaskan, Perda ATHB ini perlu disampaikan ke pihak-pihak terkait, lantaran didalam aturannya ini memang mencakup dari semua aspek kehidupan masyarakat, agar dapat jalankan protokol kesehatan Covid-19.

“Jadi, baik aspek sosial, ekonomi, pendidikan, agama, kebudayaan, dan pariwisata semua diatur disini. Artinya, ada lengkap di dalamnya,” jelasnya.

Haeri menyebut, ada dua hal yang menjadi harapannya apabila Perda ATHB ini sudah mulai berlaku. Pertama kepada warga masyarakat agar bisa mematuhinya, terlebih Perusahaan demi menghindari adanya klaster-klaster baru yang muncul.

“Kedua, saya tekankan untuk aparat penegak Perda dalam hal ini Satpol PP di lapangan itu tidak bertindak sewenang-wenang saat melakukan tugas kepada masyarakat, jadi lebih penekananannya kepada edukasi. Jangan karena Perda ini, menjadi merasa kuat dan bertindak sesuai keinginannya,” imbuhnya.

Terakhir, Haeri menambahkan, jika tujuan akhir dari Perda ini adalah demi berupaya mengurangi tingkat penyebaran penularan Covid-19 dan termasuk angka kematiannya. Lalu, sanksi denda bagian akhir setelah adanya edukasi dan sosialisasi.

“Denda tetap ada, tapi ada tahapan untuk penerapannya, yakni setelah edukasi dan sosialisasi, disitu ada peringatan 1,2, dan 3. Dan sanksi ini dibuat tak bertujuan untuk peroleh pendapatan asli daerah (PAD), tapi bertujuan untuk warga masyarakat lebih dapat patuh dengan protokol kesehatan,” tandasnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin