Berita Bekasi Nomor Satu

Rekanan PD Migas Dilaporkan ke KPK

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perusahaan Daerah (PD) Migas Kota Bekasi, memutuskan tidak melanjutkan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Foster Oil & Energi (FOE) Pte.Ltd sejak September 2020 setelah menjalin kerja sama sejak 2011 lalu, namun produksi gas di Sumur Jati Negara (JNG) dijamin tetap berjalan.

Selama kerja sama tersebut, membuat PD Migas berhutang kepada FOE sebesar Rp9 miliar sampai dengan tahun 2020 ini. Tidak hanya itu, dalam kerjasama selama 9 tahun ini diduga telah terjadi kerugian Negara hingga ratusan miliar. Akibatnya, FOE dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, perusahaan migas asal Singapura yang selama ini terlibat dalam pengelolaan lapangan Migas Jati Negara telah merugikan negara. Kelompok pegiat anti korupsi ini melaporkan Izma A Bursman sebagai managing Director FOE serta Dhan Akbar Siregar sebagai mantan GM KSO. Keduanya dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

“Kita hari ini dari Kompak Indonesia melaporkan secara resmi perusahaan asing, yakni Foster Oil ke KPK RI. Karena kita punya keyakinan dan bukti-bukti kuat untuk membongkar jaringan mafia Migas yang ada di Indonesia, dimulai dari Foster,” terang Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa, Senin (12/10).

Berdasarkan temuan hasil audit investigatif dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihaknya menemukan kejanggalan dari sisi mekanisme regulasi dan dalam laporan keuangan KSO. Sejak mulai berproduksi pada April 2026 lalu, PD Migas tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi, kehadiran FOE juga dinilai bertentangan dengan pasal 5 (2) UU nomor 5 tahun 2007 tentang penanaman modal.

Selama beroperasi dalam kurun waktu 54 bulan, diperkirakan kerugian yang dialami oleh negara sebesar USD 18.792.000, atau setara dengan Rp278.121.600.000, itu pun di luar biaya operasional yang juga berpotensi besar untuk meraampok uang negara.

Setelah laporan diterima secara resmi oleh KPK RI kemarin, pihaknya meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI mengawasi secara khusus temuan yang dinilai telah merugikan Pemerintah Daerah (Pemda), dalam hal ini Pemkot Bekasi. Gabriel geram mendapati perusahaan asing yang nampak sangat berkuasa mengeksploitasi kekayaan alam, ia meminta manager dan direktur FOE untuk segera diperiksa dan dilakukan proses hukum.

“Ini momentum sangat berharga, mulai hari ini kami akan mengawal khusus laporan kami hari ini di KPK, dan kalau perlu manager utama dan direktur yang dilapangan itu segera KPK tangkap dan proses hukum,” tandasnya.

Melalui dua sosok yang ia maksud, maka kasus yang merugikan uang negara ini akan terbuka terang benderang. Guna mengawal kasus ini, ia berencana untuk melakukan gerakan mendukung KPK RI membongkar jaringan mafia Migas mulai dsri blok lapangan Migas Jati Negara.

Terpisah, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku belum mengetahui adanya laporan mengenai pengelolaan sumur Migas Jati Negara ini.”Saya baru dengar. Silahkan saja, tentunya itu kan hak mereka,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied menjabarkan hasil dari ekspose yang dilakukan oleh PD Migas, selama ini PD Migas hanya mendapatkan 10 persen dari keuntungan yang diperoleh. Situasi ini dinilai sangat tidak layak untuk memenuhi biaya operasional PD Migas, justru melahirkan hutang dengan nilai cukup besar tahun 2020 ini.

“Ini kan aset kita nih di Kota Bekasi, sehingga saya lihat tadi, justru di tahun 2020 ini kan PD Migas mempunyai hutang kepada Foster sembilan miliar,” terangnya.

Atas laporan BPK terhadap laporan keunagan Pemkot Bekasi tahun 2013 lalu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan mitra kerja sama tidak lagi bisa dilakukan bersama dengan FOE. Mengingat uang yang dikucurkan oleh Pemkot Bekasi cukup besar, yakni Rp3,15 miliar pada awal PD Migas didirikan.

Dari pemaparan Direktur Utama (Dirut) PD Migas Kota Bekasi, sumur gas Jati Negara dipastikan tetap beroperasi meskipun KSO dengan FOE telah berakhir. Melihat perkembangan bisnis PD Migas, kemungkinan salah satu BUMD milik Pemkot Bekasi ini akan ditutup atau holding company. Masa depan PD Migas masih dalam kajian DPRD Kota Bekasi.

“Kita sebenarnya mitranya dengan Pertamina, nah Pertamina itu menunjuk PT Foster, karena pada saat itu Kota Bekasi belum memiliki SDM yang memadai dan segala macamnya,” tukasnya.

Pelaksanaan negoisasi ulang Joint Operation Agreement (JOA) sempat dilakukan untuk merubah perjanjian kerja sama yang sebelumnya dilakukan. Namun, proses ini tidak menemui titik temu sehingga kerja sama di putus atas saran BPK dan BPKP.

Sementara itu, Dirut PD Migas Kota Bekasi, Arief Nurzaman belum memberikan komentar terkait laporan Kompak Indonesia, proses negoisasi ulang JOA, serta hutang yang masih harus dibayar kepada FOE setelah KSO diputus. Radar Bekasi sudah mencoba untuk mendatangi kantor PD Migas maupun menghubungi langsung Dirut PD Migas Kota Bekasi. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin