Berita Bekasi Nomor Satu

BP Jamsostek Bayar Klaim Rp375,2 Miliar

ILUSTRASI: Sejumlah peserta memanfaatkan layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) di Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota. Foto: Istimewa
ILUSTRASI: Sejumlah peserta memanfaatkan layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) di Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota. Foto: Istimewa

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Bekasi Kota membayar klaim senilai total Rp375,2 miliar kepada peserta sepanjang periode 1 Maret 2020  hingga 16 Oktober 2020.

“Pembayaran klaim sebesar sebesar Rp375,2 miliar kepada peserta itu untuk empat program BP Jamsostek,” ujar Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota, Kunto Wibowo, kepada Radar Bekasi, Senin (19/10).

Rinciannya, program Jaminan Hari Tua (JHT) 18.654 kasus sebesar Rp327,6 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 2.859 kasus sebesar Rp26,3 miliar, Jaminan Kematian (JKK) 358 kasus sebesar Rp13,8 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) 4.671 kasus sebesar Rp7,3 miliar.

“Besarnya jumlah klaim JHT ini salah satunya karena pada masa pandemi Covid-19 ini ada banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya,” jelasnya.

Menurut Kunto, pada masa pandemi ini BP Jamsostek menerapkan sistem pelayanan tanpa kontak fisik bagi peserta untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

“Pelayanan tanpa kontak fisik ini merupakan bentuk antisipasi penyebaran Covid-19. Mudah-mudahan peserta BP Jamsostek tetap dapat terlayani dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, bagi peserta yang mengajukan klaim JHT dapat dilakukan melalui antrian online pada web bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya peserta melanjutkan dengan mengunggah dokumen persyaratan via email, jika telah selesai diverifikasi, maka petugas pelayanan BP Jamsostek akan menginformasikan status klaim melalui email/whatsapp/telepon.

Adapun pengajuan klaim JKK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dimana berkas dikirim ke Kantor Cabang serta  mengajukan laporan data perusahaan, JKK, JKM, maupun JP. Untuk pengajuan klaim JKM dan JP, Ahli Waris datang langsung ke Kantor Cabang BP Jamsostek dengan memasukkan berkas ke dalam DropBox. Dokumen di dalam DropBox akan diteruskan secara berkala kepada petugas untuk diproses lebih lanjut.

“Semoga peserta dapat terus memanfaatkan kanal-kanal BP Jamsostek dalam mengajukan klaim program,” pungkasnya. (oke)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin