Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Ini Protokol Kesehatan Bioskop di Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (depan tengah) menjajal simulasi protokol kesehatan di bioskop, Selasa (27/10).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (depan tengah) menjajal simulasi protokol kesehatan di bioskop, Selasa (27/10).

BEKASI SELATAN, RADARBEKASI.ID-Pemkot Bekasi meminta para pengelola dan pengunjung bioskop di Kota Bekasi mematuhi aturan protokol kesehatan yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi lewat surat edaran bernomor 440/1444/SET.Covid-19.

Dalam surat edaran yang ditandangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi yang juga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, protokol kesehatan yang berlaku bagi pengelola bioskop, antara lain jam operasional dibuka mulai pukul 16.00 dan tutup pukul 23.00. Wajib rapid test bagi karyawan, menerapkan physical distancing, melakukan penyemprotan disinfektan sebelum maupun sesudah operasional, kapasitas pengunjung tidak lebih 50 persen dari kapasitas normal serta pembayaran secara nontunai (cashless).

Protokol kesehatan bagi pengunjung atau penonton yang wajib dipatuhi antara lain, diwajibkan mengenakan masker, cek suhu tubuh, memakai hand sanitizer dan menjaga jarak.

“Pengunjung yang melewati pengecekan suhu oleh petugas melebihi dari 37,3 derajat celcius tidak diperbolehkan masuk. Pengunjung yang suhu badannya kurang dari 37.3 derajat celcius diperbolehkan masuk dengan catatan pintu masuk bioskop akan dibukakan oleh petugas agar tidak terkontaminasi,” tulis Satgas Penanganan Covid-19 dalam pers rilis yang diterima jurnalis, Selasa (27/10).

Selanjutnya, setiap antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga ketat dengan upaya menjaga jarak yang baik, minimal 1.5 meter sehingga tak ada kontak pengunjung. Pastikan pengunjung bioskop hanya usia di atas 10 tahun dan di bawah 60 tahun.

Tak sampai disitu, pengunjung harus dalam kondisi sehat, tak ada gejala batuk, sakit tenggorokan, demam lebih dari 38 derajat celcius, Pilek atau flu bersin atau sesak napas, selama menonton, pengunjung wajib menggunakan masker sejak awal hingga akhir.

Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam, menjaga jarak antar kursi dilakukan dengan baik sehingga jarak hindari kontak antar pengunjung, dan juga petugas. Lalu, saat berada di area bioskop, para pengunjung diwajibkan menjaga jarak minimal satu meter antar pengunjung dan tak boleh terjadi kerumunan.

Terakhir, saat menonton di studio, pengunjung diwajibkan menempati kursi yang sudah diatur jaraknya, dan pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin