Berita Bekasi Nomor Satu

Ngotot Minta Upah Naik

Illustrasi : Buruh pabrik berada di kawasan industri MM2100 Desa Gandasari Cibitung Kabupaten Bekasi, Senin (24/8). ARIESANT/RADAR BEKASI
Illustrasi : Buruh pabrik berada di kawasan industri MM2100 Desa Gandasari Cibitung Kabupaten
Bekasi, Senin (24/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah serikat pekerja di Bekasi mendesak kepada pemerintah untuk menaikan nilai upah minimum di tingkat Kota maupun Kabupaten (UMK) tahun depan. Hal ini didasarkan pada kenaikan kebutuhan buruh atau pekerja, terutama selama mengarungi pandemi.

Padahal sebelumnya, pemerintah memastikan tahun depan tidak ada kenaikan upah pekerja. Hal ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nomor 4/1083/HK.00.00/X/2020. Dalam surat tersebut, upah minimum 2021 diminta untuk ditetapkan sama dengan 2020, ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, lalu ditetapkan dan diumumkan besok, 31 Oktober 2020. Ketentuan dalam surat edaran ini didasarkan pada kondisi perekonomian Indonesia akhir-akhir ini.

Saat ini rapat Dewan Pengupahan (DP) masih berlangsung, tengah menunggu penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).”Kita pengin diatas 8 persen lah kenaikan upahnya,” ungkap Sekertaris DPC KSPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno, Kamis (29/10).

Meskipun demikian, pihaknya menyadari berbagai sektor terdampak situasi ekonomi pada masa pandemi, termasuk pekerja dan pelaku industri. Namun, ia meminta keterbukaan pelaku industri atau pengusaha untuk mengetahui sejauh mana dampak bisnis yang dialami selama masa pandemi.

Menurutnya selama ini, pekerja menerima kebijakan perusahaan selama masa pandemi, diantaranya harus dirumahkan maupun dibayar dengan upah 50 persen. Hal ini tidak serta merta membuat pihaknya harus mengesampingkan kebutuhan hidup para pekerja.

Dalam rapat DP yang telah berlangsung, pengusaha menyampaikan agar UMK masih berada pada nilai yang sama dengan tahun lalu. Hal ini harus disikapi bijaksana oleh semua kalangan, dengan mempertimbangkan situasi ekonomi dan bisnis yang tangah lesu selama masa pandemi.

Hal ini harus menjadi pilihan yang diambil untuk menjaga eksistensi pekerja dan pengusaha. Dampak yang mungkin timbul jika UMK tetap diputuskan naik yakni penambahan jumlah pekerja yang terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), lebih buruk perusahaan terancam gulung tikar karena sudah tidak sanggup memenuhi biaya produksi.

“Yang jelas upah tidak dikurangi, tidak dihilangkan, mereka (pekerja) masih menerima upah tahun depan seperti sekarang ini, apa ruginya, dari pada mereka terPHK, nggak dapat upah sama sekali,” jelas Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo.

Ia menekankan penetapan upah setiap tahun tidak selalu diakhiri dengan kenaikan UMK, ada sejumlah pertimbangan berdasarkan rumusan perhitungan upah yang telah ditentukan. Maka, dalam situasi pertumbuhan ekonomi yang menunjukkan hasil negatif saat ini, opsi untuk tetap mempertahankan eksistensi pengusaha dan pekerja harus diambil.

Buruknya iklim bisnis perusahaan selama pandemi akan berujung nahas ketika harus kembali dibebani dengan kenaikan UMK, imbas terburuk perusahaan terancam bangkrut. Hingga saat ini, meskipun pemerintah telah fokus pada pemulihan ekonomi nasional, iklim bisnis perusahaan dinilai belum pulih seperti kondisi normal.

“Bukan harus naik gaji, tapi gaji dievaluasi tiap tahun, ada perhitungannya (sesuai PP 78 tahun 2015). Kalau perhitungannya negatif masa mau minta naik, faktanya kalau negatif mereka nggak mau gajinya dikurangi,” tukasnya.

Sampai saat ini DP Kota Bekasi masih melakukan perundingan UMK 2021, belum ada keputusan final UMK akan berakhir sama dengan tahun 2020 atau naik pada tahun 2021 mendatang. Pembahasan KHL akan dilanjutkan pekan depan untuk menentukan kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja.”Belum, Selasa depan baru kita bahas,” singkat Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Rusham.

Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PSPMI) Bekasi mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa, jika Pemerintah di Kabupaten maupun Kota, tidak mengeluarkan rekomendasi terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, tentang penetapan Upah Minimum 2021.

“Bahasa Surat Edaran itu ada yang namanya penyesuaian. Maka tafsiran kita persentasenya sama dengan paud 2020. Kecuali mereview, bisa naik, bisa jadi enggak,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PSPMI) Bekasi, Suparno, kepada Radar Bekasi, Kamis (29/10).

Menurutnya, serikat buruh sudah melakukan rapat bersama dengan dewan pengupahan Kabupaten maupun Kota. Kemudian, untuk rekomendasi UMK dipertengahan November, pada 14, 16, sampai 18. Dan akan dikeluarkan tanggal 2. Sehingga dirinya memastikan, masih ada waktu.

Dalam kondisi seperti ini dia menesaskan, akan mencoba meminta rekomendasi terhadap Pemerintah Kabupaten maupun Kota. Namun, jika tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan, buruh akan memberikan perlawanan dengan aksi.

Namun jika Kabupaten dan Kota rekomendasi itu ke Gubernur, buruh akan kembali datang ke kantor kerja orang nomor satu di Jawa Barar ini untuk meminta tidak mengeluarkan SK. “Iya kita tekan ke Gubernur. Masa Kabupaten dan Kota merekomendasi, tapi Gubernur tidak ngeluarin SK. Untuk kenaikan UMK sudah selesai pada tahun lalu, yaitu sekitar 8 persen sampai 8,05 persen,” sambungnya.

Masih Suparno, dirinya menilai, pandemi Covid-19 ini dijadikan sebagai alasan. Padahal, faktanya sekarang ini perusahaan sudah kembali meningkat dalam produksinya. Kemudian, karyawan kontrak sudah masuk. Bahkan, sebagaian sudah ada penerimaan karyawan baru.

“Enggak realistis. Jadi situasi itu dimanfatkan. Persoalannya itu bukan urusan covid, tapi politik. Misalkan Indonesia aman. Dan politiknya aman, ia sudah normal. Pemerintahan patut diduga, adanya tekanan dari kapitalis memang sangat kuat, agar mengeluarkan rekomendasi yang meringankan pengusaha. Dan memudahkan pengusaha untuk menekan buruh,” sambungnya.

Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 ini memang sebagai situasi yang sulit. Tentunya, kalau buruh tetap meminta naik, dan pemerintah memberikan, situasi susah ini akan lebih lama.

Dirinya menjelaskan, bahwa UMK pada dasarnya hanya mengatur pekerja yang baru masuk. Kemudian, masing-masing perusahaan punya PKB dan PP. Sedangkan PKB dan PT itu pada dasarnya sudah dimuat aturan-aturan tentang kenaikan upah.

“Artinya begini, bahwa kenaikan upah itu di dalam perusahaan sudah diatur di dalam PP dan PKB. Sehingga ini mengacu kesana. Jadi enggak usah berpegangan dengan upah minimum,” jelasnya. (sur/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin