Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

UMK Kota Bekasi Bakal Naik

Illustrasi DEMO UMK: Sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja di Kota Bekasi melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Disnaker Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Selasa (17/11). Disnaker Kota Bekasi menawarkan UMK ke dewan pengupahan sebesar 3,27 persen. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
DEMO UMK: Sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja di Kota Bekasi melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Disnaker Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Selasa (17/11). Disnaker Kota Bekasi menawarkan UMK ke dewan pengupahan sebesar 3,27 persen. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kabar gembira bagi pekerja di Kota Bekasi. Pasalnya, Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2021 dipastikan naik setelah mendapat restu dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri unsur pemerintah. Usulan kenaikan UMK sebesar 3,27 persen oleh unsur pemerintah dalam rapat final penetapan UMK seolah memberikan jalan terang kenaikan UMK Kota Bekasi, Selasa (17/11).

Rapat penetapan UMK 2020 mulai pukul 14.00 WIB berlangsung alot. Unsur serikat pekerja mengajukan kenaikan UMK sebesar 13,7 persen atau Rp628.789, sedangkan unsur pemerintah mengusulkan kenaikan UMK 3,27 persen atau Rp150.083. Sementara, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tetap berpegang teguh pada surat edaran Kementerian Tenagakerja, tidak naik.

“Bagi kami serikat pekerja sudah menolak ketika disampaikan pemerintah soal kenaikan 3,27 persen,” kata salah satu anggota Depeko unsur serikat pekerja, Rudolf saat dijumpai di tengah rapat Depeko.

Serikat pekerja berpendapat, dengan kenaikan Rp150 ribu tersebut, maka satu hari dalam satu bulan kenaikan hanya Rp5 ribu. Usulan 13,7 persen tersebut diusulkan dengan mempertimbangkan formulasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta kebutuhan tambahan yang harus dicukupi selama pandemi, seperti vitamin dan masker.”Nah itu yang dimaksud garansi kenaikan (usulan pemerintah naik 3,27 persen), nanti angka itu ada perubahan atau kenaikan akan kita tentukan rapat malam ini,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengaku, hingga pukul 19.00 WIB belum mendapatkan keputusan final mengenai UMK 2021. Salah satu alasannya, belum ada kesepakatan dalam rapat Depeko, perbedaan pendapat diantaranya unsur serikat pekerja mengejutkan kenaikan UMK jauh dari usulan yang dikeluarkan oleh unsur pemerintah, sementara Apindo ingin UMK tetap.

Usulan kenaikan UMK unsur pemerintah telah dihitung dengan formula PP 78, setelah memperhatikan tingkat inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. “Nah itu, jadi keinginannnya serikat menginginkan (tingkat) inflasi di Kota Bekasi, karena kami masih pakai nasional. Nasional kan keduanya baik inflasi maupun PDB sudah ada, kota bisa lihat itu bersama di BPS,” ungkapnya.

Sementara untuk pertumbuhan PDB Kota Bekasi baru diketahui Februari 2021. Penetapan UMK ditarget selesai malam kemarin untuk diserahkan kepada Wali Kota Bekasi, selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin