Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Bekasi Abaikan SE Menteri

DEMO
Illustrasi : Sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja di Kota Bekasi melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Selasa (17/11). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
DEMO
Illustrasi : Sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja di Kota Bekasi melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Selasa (17/11). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) tahun 2021 di Jawa Barat telah ditetapkan 21 November 2020. 17 Kota Kabupaten di Jawa Barat, termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi tidak terpengaruh oleh Surat Edaran (SE) Menaker yang dilanjutkan dengan SE Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan UMK 2021 sama dengan tahun ini. Hasilnya, upah tertinggi tetap berada di Kabupaten Karawang, disusul oleh Kabupaten Bekasi setelah menyalip UMK Kota Bekasi pada tahun ini.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang UMK kabupaten dan kota di Jawa Barat diumumkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Setiawan Wangsa Atmaja. Penetapan UMK tersebut disebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, serta menghargai rekomendasi UMK yang telah diberikan oleh Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.

“Ada 17 kabupaten kota yang memang ada kenaikan, tetapi itu pun didasarkan pada inflasi maupun PDB, baik nasional, provinsi, maupun kanupaten kota,” ungkapnya di Lobby Lokantara, Gedung Sate, Sabtu (21/11) malam.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan diantaranya pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat dan alasan dasar pertimbangan rekomendasi seluruh kabupaten kota. Sedangkan, 10 kabupetan kota tidak mengalami kenaikan UMK sesuai dengan SE Menaker.

Setelah awal tahun UMK baru mulai berlaku, 10 kabupaten kota dipersilahkan untuk melakukan evaluasi pada akhir semester pertama tahun 2021. Evaluasi UMK tahun berjalan dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi pada tingkat inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) tri wulan satu dan dua.

“Pada prinsipnya kenaikan upah (17 kabupaten dan kota) tersebut lebih kepada laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya. Kami melihat hal itu masih wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya,” tukasnya.

Sementara itu, sejumlah pengusaha merasa keberatan dengan keputusan tersebut. ”Keputusan Gubernur ini sebenarnya menyakiti hati perusahaan. Kemudian kalau dari aspek pengusaha sangat mengecewakan,” ujar Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo, kepada Radar Bekasi, Minggu (22/11).

Menurutnya, perusahaan sekarang ini sedang krisis berkepanjangan. “Apa yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, sebetulnya bisa dikatakan kurang peka terhadap krisis yang sedang terjadi berkepanjangan ini. Ini yang menjadi masalah di kami,” tuturnya.

Dia mengaku akan melakukan rapat kordinasi bersama pengelolah kawasan dan perusahaan, untuk menentukan langkah yang akan diambil menyikapi keputusan Gubernur. Kata dia, paling tidak langkah yang akan diambil bisa menjadi catatan bagi Gubernur. “Hari Senin (23/11) akan saya putuskan, apa kita mau banding atau menerima, tinggal nanti keputusan dari teman-teman. Kita tunggu saja,” tukasnya.

Menyikapi itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PSPMI) Bekasi, Suparno menuturkan, keputusan Gubernur terkait UMK 2021 ini sesuai rekomendasi dari Bupati. Artinya, tidak di kotak-katik apa yang sudah menjadi rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan Bupati.

Jika kenaikan UMK ini dibilang sebagai penambah beban, dirinya menegaskan, dengan adanya penambahan biaya ini memang akan menambah beban. Begitu juga pada kehidupan sehari-hari disituasi pandemi, membutuhkan vitamin dan sebagainya, itu juga menambah beban.”Beban ini dipikul secara bersama-sama menurut kami, mereka (perusahaan) mempunyai beban. Kami juga mempunyai beban ditengah pandemi ini,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Praktisi Human Resouce Indonesia (Asphri), Yosminaldi menilai, keputusan tersebut sudah sesuai. Setelah ditetapkannya UMK 2021 ini, Mantan Ketua Forum HRD EJIP ini menegaskan, para pekerja (buruh) harus meningkatkan motivasi, kinerja, dan produktivitas, agar perusahaan kembali mendapatkan revenue dan omzet yang semakin meningkat, sehingga bisa berdampak kepada kesejahteraan pekerja.”Diharapkan kepada para pekerja, agar selalu meningkatkan motivasi, kinerja dan produktivitas, agar perusahaan semakin meningkat,” tuturnya. (sur/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin