Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pembukaan PPPK Harus Sesuai Kebutuhan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) maupun Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) diminta berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan jumlah formasi Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direncanakan bagi 1 juta tenaga guru tahun 2021 mendatang.

Sekertaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo mengatakan, koordinasi perlu dilakukan untuk memastikan jumlah kuota formasi yang diberikan untuk Kota Bekasi.”Kuota saat ini untuk masing-masing daerah belum jelas itu berapa ribunya, nanti akan  dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bahwa berdasarkan data yang ada kebutuhan untuk Bekasi akan mendapat kuota sekian,” terangnya.

Data sementara yang telah diajukan oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia sebanyak 200 ribu kuota guru PPPK, masih menyisakan banyak kuota sesuai rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk mengangkat 1 juta tenaga guru menjadi PPPK tahun depan.

Perjalanan peserta yang lulus pada tahun 2019 dinilai masih cukup panjang, Perpres 98 tahun 2020 tentang gaji yang dikeluarkan oleh presiden harus ditindak lanjuti aturan turunan berupa Petunjuk Tehnis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) oleh kementerian dan lembaga terkait.

Setelah Perpres selesai disusun September lalu, akan diundangkan terlebih dahulu, lalu ditindaklanjuti penerbitan SK peserta yang telah dinyatakan lulus. Paling cepat dapat terlaksana bulan Januari, dan maksimal bulan September tahun depan.”Kalau April baru selesai diundangkan pada lembaran negara, mungkin SK nya itu nanti bisa di September, artinya bsia setahun yang akan datang,” lanjut Heru.

Namun, setelah Mendikbud mengumumkan pengangkatan tenaga guru sebagai PPPK tahun 2021 mendatang, pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman Joewono Putro mengatakan, mengajukan formasi penerimaan PPPK ini perlu dilakukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK) agar sesuai dengan kebutuhan. Dibutuhkan preview data Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memasuki masa pensiun.

Ia mendukung langkah yang dilakukan oleh BKPPD untuk tidak terburu-buru dan menahan usulan PPPK tahun 2021 menunggu aturan dan kejelasan informasi mengenai rekrutmen PPPK yang telah dilakukan sebelumnya.”Saya cenderung setuju dengan sikap BKPPD hari ini, sampai menunggu kebijakan yang jelas,” katanya.

Sementara itu, dalam situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut verifikasi pemberkasan hasil seleksi PPPK tahap satu segera dilakukan setelah penetapan formasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Target pemberkasan calon PPPK tahap satu dari masing-masing instansi kepada BKN dapat selesai Desember 2020, sehingga dapat bertugas tahun berikutnya.

“Setelah penetapan formasi oleh kementerian PAN RB selesai, lalu membuat surat keputusan surat keputusan pengangkatan calon PPPK dan kemudian diusulkan ke BKN untuk ditindak lanjuti sebagai penyusunan NI (nomor induk) PPPK. Pasca penerbitan NI PPPK, instansi melakukan pengangkatan dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan PPPK dapat mulai bertugas setelah SPMT dikeluarkan,” terang Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto dalam rapat dengar pendapat dengan komisi X DPR RI, Selasa (24/11). (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin