Berita Bekasi Nomor Satu

Benahi Tatakelola Drainase

PERBAIKAN DRAINASE : Pekerja ketika melakukan perbaikan drainase di Jalan Pahlawan, Bekasi Timur, Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
PERBAIKAN DRAINASE : Pekerja ketika melakukan perbaikan drainase di Jalan Pahlawan, Bekasi Timur, Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengelolaan sistem drainase sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020. Sehingga tatakelola drainase dinilai harus lebih baik dari sebelumnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi dan juga sebagai Anggota Pansus V DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah mengatakan,pemerintah daerah harus mempersiapkan master plan sistem drainase perkotaan sehingga drainase bisa terintegrasi. “Sangat penting itu ya,” kata Saifuddaulah ketika dihubungi Radar Bekasi Rabu,(2/12).

Lanjut dia, dalam hal ini pemeliharaan drainase penting dilakukan.”Jadi pemeliharaan itu tidak hanya dalam konteks sifatnya pengerukan ya. Tapi juga mengantisipasi terkait banyaknya sampah, sehingga perlu ada jaring di lokasi-lokasi yang bermasalah terhadap sampah. Saat ini jaring sedikit digunakan di drainase yang ada,” ujar dia.

Selian itu, pembenahan aliran drainase yang bermasalah, berkaitan dengan program normalisasi. Dan normalisasi ini bukan hanya dalam konteks drainase atau aliran sungai.

Akan tetapi kata dia, normalisasi harus mengembalikan fungsi drainase sebagaimana mestinya. Termasuk kesesuaian volume drainase sejak awal ada atau dibangun .

“Selama ini dilapangan banyak terjadi pengurangan lebar dan kedalamannya. Itu yang kita ketahui dilapangan yang kita cek. Makannya diamanahkan seperti itu,” ucapnya.

Sejauh ini, menurutnya, Pemkot Bekasi belum bisa mengerjakan apa yang sudah tertuang di Perda Drainase. Karena Pemkot harus menyiapkan master plan terlebih dahulu jika sifatnya makro (skala besar).

“Kita akan dorong tahun 2021 progresnya. Otomatis DPRD akan mengawal ya, kita menungggu pengesahan dari Gubernur untuk di Undangkan,” terangnya.

Dirinya juga menjelaskan, dalam pembahasan Perda Drainase dirinya juga menegaskan kepada OPD terkait yakni DBMSDA. Konsekuensinya nanti dalam pelaksanaan jika dikeluarkan master plan kota, maka akan menjadi sebuah drainase yang terintegrasi.

“Sama halnya, pemerintah pusat tahun ini sudah menganggarkan terkait dengan masalah Normalisasi Kali Bekasi. Pasti banyak rumah warga di bibir sungai akan di bongkar,” jelasnya.

Pihaknya, menargetkan tahun depan master plan itu sudah dibuat. Sehingga 2022 bisa memulai program penataan drainase di Kota Bekasi. Sementara di tahun-tahun sebelumnya pihaknya melihat banyak kekurangan, Sehingga belum berkontribusi dalam upaya antisipasi banjir.

“Ya oleh karena itu kita dorong Perda Drainase ini segera di Undangkan. Karena Kota Bekasi banyak pembangunan yang menyebabkan drainase tertutup. Dengan adanya perda ini kita harap drainase bisa berfungsi sesuai dengan fungsinya,” ungkapnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin