Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Nakes Gugur Diajukan Dapat Santunan

PEMAKAMAN COVID-19 : Petugas menggunakan APD membawa peti jenazah pasien Covid-19 di TPU Padurenan Kota Bekasi. Total angka kematian di Kota Bekasi mengalami kenaikan hingga 1,6 persen yang sebelumnya 1,3 persen. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI. 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi segera mengumpulkan data yang diperlukan untuk pengajuan santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang gugur dalam perjuangan melawan wabah Covid-19. Setidaknya, sudah hampir 10 bulan terakhir Nakes berjuang untuk merawat pasien Covid-19, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/447/2020 santunan kematian diberikan kepada Nakes yang meninggal karena terpapar Covid-19 yang memberikan layanan kesehatan.

Besaran santunan kematian dalam keputusan menteri tersebut Rp300 juta, diberikan termasuk kepada dokter yang tengah mengikuti penugasan khusus residen, program internship, pendayagunaan dokter spesialis, penugasan khusus Nakes dalam program Nusantara Sehat, hingga relawan yang ditetapkan oleh Kemenkes. Hingga saat ini tercatat empat Nakes gugur, kabar duka terakhir pekan lalu tersiar saat dua Nakes meninggal dunia.

“Kami akan mengumpulkan data dan dorong, karena bagaimanapun juga mereka sudah melakukan dedikasi di Kota Bekasi, khususnya masyarakat,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, Senin (21/12).

Evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan setelah empat Nakes gugur. Dia menekankan penggunaan Alat Pelindung Diri harus diperhatikan. Tanti menghimbau kebiasaan dalam melayani masyarakat jangan membuat Nakes lengah selama pandemi.

Disamping itu, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan khususnya dalam area pelayanan masyarakat juga menjadi perhatian khusus. Penyebaran yang terjadi saat ini dinilai akibat dari perilaku kedisiplinan protokol kesehatan.

“Untuk kesiapan APD dan logistik Pemkot Bekasi sudah maksimal, saya sampaikan lagi kepada Kapus (kepala Puskesmas) bahwa penggunaan APD harus betul-betul sesuai, ini tidak boleh diabaikan,” tukasnya.

Senada, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti juga menekankan kepatuhan protokol kesehatan oleh seluruh masyarakat. Kepergian Nakes Kota Bekasi selama pandemi ini dengan keprihatinan dan doa bagi ke empat Nakes yang telah gugur.”Yang kita harapkan untuk seluruh masyarakat tertib dan melakukan 3M demi menjaga dan keamanan bersama,” ungkapnya.

Usulan santunan kematian ini dapat disampaikan kepada Kemenkes melalui alamat email, verifikasi dilakukan oleh tim verifikator Kemenkes, dan hasilnya dilakukan pembayaran secara langsung kepada rekening ahli waris. Santunan kematian diajukan dengan melampirkan surat tugas pimpinan layanan kesehatan, pimpinan institusi, atau Kemenkes, hasil laboratorium PCR atau rapid test, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris dari lurah atau kepala desa, fotocopy KTP Nakes yang bersangkutan, fotocopy buku rekening ahli waris, surat penyataan tanggung jawab mutlak pimpinan layanan kesehatan atau institusi, dan surat usulan dari pimpinan fasilitas kesehatan atau institusi. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin