Berita Bekasi Nomor Satu

Jadi Perumda, Diklaim Mudahkan Investasi

UBAH STATUS : Petugas berjalan di depan Kantor PDAM Tirta Patriot di Jalan Perjuangan, Margamulya, Bekasi Utara, beberapa waktu lalu. Badan Usaha Milik Daerah PDAM Tirta Patriot berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
UBAH STATUS : Petugas berjalan di depan Kantor PDAM Tirta Patriot di Jalan Perjuangan, Margamulya, Bekasi Utara, beberapa waktu lalu. Badan Usaha Milik Daerah PDAM Tirta Patriot berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perubahan PDAM Tirta Patriot menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) diputuskan pada Sidang Paripurna di DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kamis (7/1) lalu.

Anggota DPRD Kota Bekasi yang juga Juru Bicara Pansus (Panitia Khusus) 11 PDAM Tirta Patriot menjadi Perumda, Dariyanto menuturkan perubahan status ini merupakan amanah undang-undang pemerintah daerah nomor 23 tahun 2014 serta peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2017.

“Perubahan PDAM Tirta Patriot sudah sesuai dengan Peraturan Undang-undang yang ada,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Sementara, Direktur Utama PDAM Tirta Patriot, Solihat mengaku, mendukung perubahan tersebut dan mengklaim akan lebih maksimal melayani masyarakat Kota Bekasi.

“Dengan berubahnya badan hukum PDAM Tirta Patriot menjadi Perumda, kami semua berharap akan bisa lebih leluasa meningkatkan pelayan air bersih kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi,” kata Solihat belum lama ini.

Kemudian, dikatakannya, langkah dan pencapaian target serta pembahasan pelayanan di setiap wilayah bisa lebih mudah. Perubahan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Kota Bekasi Nomor 54, dijelaskannya banyak mengatur muatan-muatan lokal.

“Jadi, persoalan-persoalan pengembangan dan persoalan-persoalan investasi akan bisa lebih mudah, karena muatan-muatan lokal itu dalam PP 54 kita bisa kerjasama dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, kita berharap perubahan status badan hukum ini PDAM akan bisa lebih baik,”tegasnya yang mencatat total ada 35.000 pelanggan PDAM Tirta Patriot di empat kecamatan.

Dilokasi yang sama, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, dengan adanya perubahan status badan hukum PDAM Tirta Patriot menjadi perumda dinilai akan lebih menggali potensi yang ada seperti melibatkan pihak ketiga.

“Ya, yang paling utama adalah menjadi optimalisasi dari pergantian PDAM Tirta Patriot menjadi Perumda,” ujarnya.

Lanjut dia, perubahan ini dapat memperluas jaringan serta mempermudah investasi dan meningkatkan keuntungan.”Artinya kita mengundang masyarakat kalau masyarakat dapat berinvestasi di Perumda. Ini adalah peluang bagi Perumda untuk mengembangkan jaringan keseluruhan warga masyarakat Kota Bekasi,” paparnya.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Anim Imamudin menyampaikan, adanya perubahan status PDAM Tirta Patriot menjadi Perumda sejalan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

“Kita sudah sepakat dengan Pemerintah Kota Bekasi, bahwa kita mengadakan kesepakatan Perumda. Sehingga dengan adanya kesepakatan ini mudah-mudahan air bersih di Kota Bekasi bisa terpenuhi dengan baik dan juga menjadikan pelayanan yang lebih baik serta penghasilan PAD yang lebih baik juga,” ungkapnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin