Berita Bekasi Nomor Satu

Kinerja BPKAD Dipertanyakan

Illustrasi: Sebuah mobil dinas (mobdin) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terparkir di pinggir jalan, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, beberapa waktu lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI
MOBDIN PARKIR: Sebuah mobil dinas (mobdin) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terparkir di pinggir jalan, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, beberapa waktu lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Praktisi Hukum Bekasi, Naupal Al Rasyid, mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi untuk melaporkan perbuatan kurang terpuji oknum DPRD Kabupaten Bekasi, yang menguasai barang milik negara (daerah,Red) tidak sesuai dengan regulasi.

Hal ini berkaitan dengan tidak adanya niat baik dari para mantan maupun anggota DPRD Kabupaten Bekasi, untuk mengembalikan kendaraan operasional atau mobil dinas (mobdin) yang dipinjampakaikan saat bertugas sebagai wakil rakyat.

Menurut Naupal, jika mengacu pada Peraturan Mendagri (Permendagri) no 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Daerah (BKPAD) Kabupaten Bekasi selaku pemilik aset dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Ia menjelaskan, sesuai Permendagri dalam pengelolaan aset daerah, setiap pemanfaatannya selalu ada berita acara sebagai hukum administrasi.

“Jadi, kinerja pemerintah ini juga wajib untuk dikontrol, supaya bisa lebih maksimal. Dan apakah dalam konteks pemanfaatan mobil dinas ini, BPKAD sudah menjalankan fungsinya atau belum?, ” tanya Naupal.

Sebab, lanjutnya, dalam pengelolaan barang milik daerah, harus ditempuh terlebih dahulu administrasinya. Di mana BPKAD bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya melakukan penarikan serta pengamanan.

“Mekanisme penarikan aset tersebut bukan haknya (DPRD), apabila mengacu PP, anggota DPRD tidak lagi diperbolehkan menggunakan mobil dinas. Ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tentu ini kan menyalahi, apalagi sampai digadaikan untuk kepentingan pribadi, kemudian secara administrasi tidak dapat dipertanggung jawabkan,” terang Naupal.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan menyampaikan, pihaknya sudah pernah mengupayakan untuk menjemput kendaan dinas yang digadai salah satu oknum anggota DPRD di Pulau Jawa.

Namun upaya yang ditempuh sia-sia, karena tidak bisa membawa kembali mobdin yang sudah digadai itu. Sebab, orang yang mengaku sudah memberi uang kepada oknum anggota dewan dengan menggadaikan mobil, minta diberikan mobil pengganti.

“Kami sudah pernah sambangi tempat penggadaian mobdin tersebut, namun kami malah disuruh mengganti jenis mobil yang sama, yakni Honda type CR-V, dan karena mobdin ini milik pemerintah, jadi kami tidak dapat memenuhi,” beber Asep.

Meski demikian, kata Asep, pihaknya akan mencoba untuk melakukan pendekatan secara persuasif dalam pengembalian mobil dinas tersebut. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin