Berita Bekasi Nomor Satu

Mulai Berlakukan Sanksi Denda

PELANGGARAN : Salah seorang warga yang terjaring operasi non yustisi di Danau Duta, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, diberikan sanksi sosial oleh Petugas Penegak Prokes.AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI
PELANGGARAN : Salah seorang warga yang terjaring operasi non yustisi di Danau Duta, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, diberikan sanksi sosial oleh Petugas Penegak Prokes.AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah melakukan operasi non yustisi sekaligus sosialisasi pelanggar protokol kesehatan (Prokes), penerapan sanksi denda sesuai Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) mulai diberlakukan Senin (18/1).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, pada operasi non yustisi yang dilakukan di tiga kecamatan sebelumnya terjaring 127 pelanggar Prokes yang disanksi sosial. Setelah itu, jika kedapatan melakukan pelanggaran kembali akan disanksi denda.

“Ya mereka yang terjaring di opeprasi non yustisi kita berikan hukuman berupa tindakan sosial. Ada yang nyanyi Indonesia Raya, menyapu, dan lainnya. Hari ini (Senin) akan kita lakukan operasi yustisi. Apabila ada yang melanggar lagi dan sudah terdata oleh kita melanggar akan kita berikan sanksi atau denda,” jelasnya.

Dijelaskannya, sanki denda seusai Perda ATHB yang belum lama ini diketuk palu itu akan diterapkan menyusul proses sosialisasi yang diklaim sudah dilakukan di enam kecamatan. Sementara operasi non yustisi dilakukan di tiga kecamatan meliputi Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Timur dan Bekasi Utara.

“Yang non yustisi itu baru tiga kecamatan ya. Kalau untuk sosialisasi kita sudah lakukan di enam kecamatan, Selatan, Timur, Utara, Medansatria, Jatisampurna dan kemarin Minggu (17/1) itu Kecamatan Pondokmelati,” kata Abi sapaan akrabnya ketika dihubungi Radar Bekasi, Minggu (17/1).

Lanjut Abi, sebelum melakukan operasi yustisi terhadap Perda ATHB, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Setalah dilakukan sosialisasi baru dilakukan operasi non yustisi, kemudian operasi yustisi.

Pihaknya merinci hasil operasi yustisi yang diberikan sanksi sosial di Bekasi Timur diantaranya pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sebanyak empat orang. Pengendara motor tidak mengenakan masker 51 orang, pengendara mobil tidak mengenakan masker 25 orang.

Kedua, operasi yustisi di Kecamatan Medansatria kedapatan pengendara motor tidak mengenakan masker sebanyak sembilan orang, pengendara mobil tidak mengenakan masker enam orang.

Sementara di wilayah Bekasi Utara, pelanggaran prokes tidak mengenakan masker didapati dari pengendara motor sebanyak 20 orang dan pengendara mobil 12 orang.

Abi menjelaskan, warga yang terjaring di operasi non yustisi baru pertama dan mendapatkan teguran serta pendataan. Namun, untuk Senin (18/1) ini pihaknya akan menindak, karena sudah bukan operasi non yustisi melainkan operasi yustisi.

Ia mengklaim sejak dimulainya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah pusat, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Diketahui, proses penindakan pelanggaran protokol kesehatan di Kota Bekasi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan wabah Covid-19.

Sekadar informasi, kasus Covid-19 Kota Bekasi berdasarkan situs resmi corona.bekasikota.go.id, hingga Minggu (17/1), warga terkonfirmasi positif total 18.717 orang. Total terkonfirmasi atau masih dalam perawatan sebanyak 1.251 orang, total sembuh 17.139 orang dan meninggal dunia sebanyak 327 orang. (pay/one)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin