Berita Bekasi Nomor Satu

Setiap Hari, 1.400 Ton Sampah Tak Terangkut

SAMPAH MENUMPUK : Sejumlah pengendara melintass di samping tumpukan sampah sayur mayur yang tidak terangkut, di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI
SAMPAH MENUMPUK : Sejumlah pengendara melintass di samping tumpukan sampah sayur mayur yang tidak terangkut, di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, masih kesulitan untuk mengelola sampah masyarakat yang setiap hari dibuang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno menyampaikan, dari hasil pendataan, sampah yang ada di Kabupaten Bekasi mencapai dua ribu ton per harinya.

Namun, dengan kemampuan keuangan daerah serta jumlah truk pengangkut sampah 120 unit, sehingga hanya dapat mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, 600 ton per hari. Berarti, ada sekitar 1.400 ton sampah yang tidak terangkut di Kabupaten Bekasi

“Kami akui, memang banyak yang perlu dievaluasi, sebab tidak semua sampah yang ada bisa terangkut. Sehingga terkadang, masih ditemukan tumpukan sampah di sejumlah titik,” ujar Peno.

Kata dia, untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut, pihaknya sedang melakukan kajian. Rencananya dengan memanfaatkan teknologi.

“Kami sedang melakukan kajian, bagaimana sampah ini dapat dihancurkan menggunakan teknologi. Jadi, sampah tidak menumpuk di TPA, melainkan dikelola serta dijadikan untuk kepentingan perekonomian masyarakat,” beber Peno.

Sementara itu, Pemerhati dan Konsultan Lingkungan Hidup, Nugraha Hamdan menyampaikan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Bekasi, sudah melakukan kajian bahwa TPA Burangkeng, hanya bisa menampung sampah sampai tahun 2021 di Kabupaten Bekasi.

Sehingga tahun lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, sudah menganggarkan untuk perluasan TPA Burangkeng.

Menurutnya, permasalahan sampah ini tidak hanya di Kabupaten Bekasi saja, tetapi juga diseluruh Indonesia. Karena itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 mengenai prioritas percepatan pembangunan waste energy atau pembangkit listrik tenaga sampah di 12 kabupaten/kota di Indonesia.

“Penanganan sampah di wilayah Kabupaten Bekasi ini, hanya ada dua pilihan, yaitu perluasan TPA Burangkeng, atau memanfaatkan teknologi untuk pengelolaan-nya,” tandas Nugraha. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin