Berita Bekasi Nomor Satu

Kompensasi Pemisahan Aset PDAM-TB Tunggu DPRD

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, sudah sama-sama sepakat terkait nilai kompensasi pemisahan aset Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Bhagasasi (PDAM-TB).

Di mana Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Barat, selaku mediator pemisahan perusahaan milik daerah dan didampingi Jaksa Pengacara Negara dari kedua daerah.

Sebagaimana diketahui, besaran kompensasi dari nilai aset yang dibayarkan Pemkot Bekasi kepada Pemkab Bekasi, sebesar Rp. 155 miliar.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan, progres pemisahan bisa dikatakan sudah berjalan 90 persen. Dan ia memastikan, sudah tidak ada masalah dari kedua kepala daerah.

Namun karena hal tersebut menyangkut pada aset daerah yang dipisahkah, yakni aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pria yang akrab disapa Pepen ini mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu menyampaikan ke DPRD masing-masing daerah.

“Dengan barang yang diserahkan (aset PDAM-TB) digabung, nanti dilaporkan ke DPRD, dan berapa nilainya? yakni sebesar Rp 155 miliar. Nanti jadi keputusan bersama dengan DPRD, sehingga ini nantinya masuk sebagai penyertaan modal ke PDAM Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi, sebab pada penyerahan aset ada juga pemisahan. Kan ada kompensasi yang dibayarkan ke Pemkab Bekasi,” ujar pepen saat dihubungi Radar Bekasi, Minggu (23/1).

Pada prinsipnya, lanjut Pepen, terkait pemisahan tidak ada kendala. “Intinya, sudah tidak lagi ada pesoalan, dan Insya Allah, kalau on progres. minggu depan juga sudah rampung. Sebab rencananya, wali kota dan bupati sudah diundang oleh BPKP perwakilan Jabar dan turut dihadiri deputi BPKP Pusat terkait progres pemisahan,” ucap politisi senior Partai Golkar ini.

Saat ditanya, apakah ada rencana untuk menggugat terkait pengangkatan kembali Direktur Utama, Usep Rahman Salim?, Pepen menegaskan, terkait gugatan, bagi Pemkot Bekasi tidak ada masalah.

“Karena Kabupaten Bekasi pemilik saham terbanyak, jadi untuk apa. Melainkan fokus pada pemisahan aset saja, supaya bisa lebih fokus memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Setda Pemkot Bekasi, Eka Hidayat menyampaikan, pihaknya tidak ada rencana untuk gugat menggugat. Melainkan, hanya fokus untuk pemisahan aset.

“Pemisahan tinggal sebentar lagi, yakni adanya kesepakatan dari DPRD kedua belah pihak. Jadi untuk apa menggugat, sudah lama proses pemisahan, yaitu sejak tahun 2016, semoga biar cepat selesai,” harap Eka saat ditemui di lingkungan kantor Pemkot Bekasi, akhir pekan lalu.

Sedangkan Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Bekasi, Gatot Purnomo mengakui, dalam menindaklanjuti proses penyelesaian aset PDAM-TB, sampai saat ini sudah ada titik temu besaran nilai kompensasi yang akan diberikan Pemkot Bekasi atas penyerahan aset PDAM-TB yang berada di Kota Bekasi.

Lanjut Gatot, atas notisi atau saran BPKP perwakilan Jabar yang telah menentukan nilai kompensasi, terdapat nilai batas bawah dan batas atas. Kata dia, ternyata hal tersebut menjadikan perbedaan pendapat antara Pemkab dan Pemkot Bekasi, sehingga belum juga didapati kesepakatan kedua belah pihak atas nilai yang diinginkan masing-masing pihak.

“Sebab Pemkab Bekasi, dengan pertimbangan kepastian hukum dalam proses penyelesaian pemisahan aset yang tidak pernah ada titik temu atas nilai kompensasi yang akan diberikan Pemkot bekasi, maka selanjutnya memberi kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Cikarang dalam penyelesain-nya,” beber Gatot.

Dia juga menceritakan, proses untuk progres pemisahan aset PDAM-TB pada tanggal 14 Desember 2020, telah dilakukan musyawarah yang dipimpin oleh BPKP jabar dan dihadiri oleh Pemkab, Pemkot Bekasi, JPN Kejaksaan Negeri Cikarang dan Kejaksaan Negeri Bekasi, yang menghasilkan kesepakatan, agar BPKP Provinsi Jabar dalam memberikan saran atau notisi tidak menentukan nilai batas bawah dan batas atas.

Di mana untuk menindaklanjuti hasil musyawarah, maka pada tanggal 18 Desember 2020, BPKP Provinsi Jabar telah menyampaikan surat yang menentukan nilai kompensasi, tidak dengan batas batas bawah dan batas atas.

“Maka oleh BPKP Provinsi Jabar, berdasarkan analisa dan evaluasi yang dilakukan terhadap penilaian KJPP, ditetapkan menjadi Rp 155 miliran,” ucapnya.

Atas dasr surat BPKP Provinsi Jabar tersebut, yang telah menetapkan nilai kompensasi menjadi Rp 155 miliar. Pada tanggal 19 Januari 2021, tambah Gatot, Pemkab Bekasi dengan JPN Kejaksaan Negeri Cikarang melakukan pembahasan nilai kompensasi tersebut.

“Di mana menyimpulkan, terhadap nilai kompensasi yang telah ditentukan oleh BPKP Provinsi Jabar tersebut, maka sebelum Bupati Bekasi menyepakati untuk terlebih dahulu meminta persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi atas nilai kompensasi. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP.54 tahun 2017 tentang BUMD,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Gatot, apabila nanti DPRD telah menyetujui dengan nilai kompensasi yang telah ditentukan oleh BPKP Provinsi Jabar.

“Dimungkinkan, dalam waktu dekat ini, proses pemisahan aset PDAM-TB akan segera selesai, dan akan dituangkan dalam perjanjian antara Bupati dan Wali Kota Bekasi,” tandas Gatot. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin