Berita Bekasi Nomor Satu

PPKM Tak Berpengaruh

OPERASI PPKM: Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi PPKM di tempat usaha warung di kawasan Jakamulya, Bekasi Selatan Kota Bekasi, Senin (11/1).RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama, tidak berdampak terhadap penyebaran Covid-19 secara nasional maupun di Kota Bekasi. Buktinya,kasus positif virus yang menyerang saluran pernafasan ini terus melonjak tajam. Pemerintahpun memperpanjang pembatasan aktivitas tahap ke dua hingga 8 Februari mendatang.

Ahli Epidemiologi menilai, PPKM tahap pertama gagal. Bahkan, keputusan perpanjangan PPKM dibuat tanpa evaluasi menyeluruh,”Jadi menurut saya buat apa dilakukan lagi, tanpa evaluasi. Evaluasinya hanya bisnis saja, jadi orang bisnisnya protes gitu, minta (jam) buka lebih panjang,” kata Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono.

Ia menjelaskan, beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam evaluasi PPKM diantaranya positifity rate, jika menunjukkan kenaikan atau sama dengan sebelum pelaksanaan PPKM, maka PPKM yang dilakukan gagal. Ke dua, keterisian tempat tidur perawatan isolasi dan ICU. Keterisian tempat tidur pada layanan kesehatan ini disebut akan menurun seiring dengan temuan kasus semakin sedikit. Faktor lainnya adalah kepatuhan masyarakat dan pengawasan PPKM.

Lebih lanjut, Miko menilai dengan jam operasional yang ketat dan singkat saja gagal untuk menurunkan penyebaran Covid-19, kenaikan kasus juga akan terjadi jika waktu operasional diperpanjang. Hal ini dinilai akan memperbesar kemungkinan penyebaran.

Evaluasi PPKM sedianya dilakukan berdasarkan hasil tracing yang ditemukan oleh Satgas, perlu dilihat dimana persentase terbesar penyebaran Covid-19 terjadi. Ia mengingatkan pertambahan kasus cukup besar di Kota Bekasi bukan karena jumlah tes dilakukan dalam jumlah besar, melainkan selama positifity rate sama bahkan cenderung naik, maka membuktikan bahwa tingkat penyebaran masih tergolong tinggi.”Kelihatannya tidak ada kebijakan berdasarkan bukti,” tegasnya.

Senada, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bekasi, Kamaruddin Askar menyebut kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan PPKM belum membuahkan hasil sama sekali. Namun, ia sependapat dengan keputusan perpanjangan PPKM selama dua pekan kedepan, setelah memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ia mengingatkan masih ada enam daerah dengan zona resiko penyebaran tinggi, diantaranya Kabupaten dan Kota Bekasi. Disamping tingkat keterisian RS di Kota Bekasi penuh untuk merawat pasien Covid-19.

“Artinya, ya memang Kepatuhan terhadap pembatasan kumpul-kumpul, makan-makan itu masih nol hasilnya,” ungkapnya.

Melihat kenyataan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga rumah makan, cenderung protokol kesehatan terutama menjaga jarak tidak dilaksanakan. Analisa IDI Kota Bekasi, penyebaran hingga saat ini justru tidak lebih besar di lingkungan RS, melainkan kegiatan sosial masyarakat, saat makan, berkumpul dengan keluarga, dan rekan sejawat memiliki sumbangsih besar penyebaran Covid-19.

Selama vaksinasi masih dilakukan secara bertahap, penyebaran belum terkendali, hingga masa pandemi yang belum kunjung nyata kapan berakhir, masyarakat diminta untuk menjaga dirinya masing-masing. Kegiatan masyarakat seperti yang telah dijelaskan merupakan cluster baru setelah cluster keluarga yang masih mendominasi.

“Saya sampaikan lagi bahwa yang bisa menjaga diri kita adalah kita sendiri. Yang kedua, pandemi belum tahu kapan berakhirnya, jadi protokol kesehatan harus tetap diperhatikan dan dipatuhi,” tukasnya.

Sekdar diketahui, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang PPKM. Pada pelaksanaan PPKM dua pakan kedepan, terdapat perbedaan yakni pada jam operasional usaha, lebih panjang dibandingkan sebelumnya. Selebihnya, PPKM ke dua ini mengatur protokol kesehatan pada setiap sektor usaha dan kegiatan masyarakat lainnya.

Jika sebelumnya sektor ekonomi yang beroperasi pada pukul 07:00 WIB diizinkan sampai dengan pukul 19:00 WIB, kini diizinkan sampai pukul 20:00 WIB, begitupun dengan sektor usaha lain diizinkan sampai pukul 20:00 WIB. Sementara untuk rumah makan atau restoran, dan cafe, take a way diperbolehkan hingga pukul 20:00 WIB, jam operasional sampai pukul 23:00 WIB, lebih panjang dari pelaksanaan sebelumnya.

Secara tehnis pada ketentuan protokol kesehatan dan sanksi yang diberlakukan tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan dua pekan pertama.”Tidak ada perbedaan, sanksi tetap sesuai dengan Perda nomor 15 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru,” ungkap Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (27/1).

Pada sektor perkantoran, 75 persen diminta untuk bekerja dari rumah, selebihnya berkantor dengan protokol kesehatan yang ketat. Ia juga meminta pengawasan PPKM kali ke dua ini untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat pada protokol kesehatan (Prokes) 5 M.”Ketegasan dalam penegakan hukum dan penerapan sanksi terhadap penertiban serta penindakan protokol kesehatan,” tambahnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi menilai pembatasan yang dilakukan sedianya untuk menekan angka penyebaran kasus. Namun, ada aspek ekonomi masyarakat yang mesti diperhatikan.

Hal ini harus dilakukan guna menjamin tetap tumbuhnya ekonomi masyarakat. Meskipun, kajian epidemiologi dalam penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi masih menunjukkan trend naik.”Tapi kan sisi ekonomi harus diperhatikan, supaya ekonomi ini tumbuh, orang berusaha, berdagang, warung, tempat makan ini buka,” ungkapnya.

Dua hal, yakni pengendalian Covid-19 dan pengendalian ekonomi musti dilakukan. Selama aspek ekonomi menjadi salah satu perhatian pemerintah, ia meminta masyarakat berpertisipasi dengan mentaati protokol kesehatan selama menjalankan aktivitas sosial maupun ekonomi.”Menjaga jarak ini lah yang paling penting, agar masyarakat menyadari bahwa di Kota Bekasi saat ini angka Covid-19 sangat tinggi sekali,” tambahnya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin