Berita Bekasi Nomor Satu

Evaluasi Sistem Pengelolaan Sampah

Illustrasi Sampah : Alat berat menata tumpukkan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Belum lama ini Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bekasi.

Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengelolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro mengatakan, poin pentingnya adalah ada penerapan pengelolaan sampah untuk energi. Pasalnya, pengeloaan sampah menjadi energi ini memang selama ini sulit dimasukan oleh investor, karena daya jual dari energi sampah ini termasuk mahal.

Sehingga dibutuhkan dukungan kebijakan pemerintah dalam bentuk BPLS (Biaya Pengelolaan Limbah Sampah). Dimana investor yang masuk nantinya akan mendapatkan insentif terkait dengan penggunaan sampah dan energi tersebut.

“Yang pasti memang problem yang kita hadapi, dari pada pengelolaan sampah yang selama ini belum terkelola dengan baik. Yang dibutuhkan kedepan memang itu adalah grand desain atau rencana induk pengelolaan sampah secara integral dan terpadu. Yaitu sampah yang paling banyak dalah sampah organik,” kata Chairoman kepada Radar Bekasi, Minggu (14/2).

Seharusnya, lanjut Chairoman, pemanfaatan sampah untuk komposting itu lebih diutamakan, karena lebih ramah lingkungan. Perlu dikembangkan melalui pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

“Dimana mulai dari hulunya, yaitu produk sampah itu kan paling banyak sampah rumah tangga. Nah saat di level rumah tangga itulah adanya pemisahan, pemilahan dimana sampah-sampah organik sudah di khususkan dengan sampah non organik,” ujarnya.

Namun, kapan sampah organik tersebut di kumpulan, lalu apakah memungkinkan untuk dikelola komposting berbasis masyarakat per RT, RW sesuai dengan kondisinya. Baru kemudian sampah-sampah yang tidak bisa dikelola atau masyarakat belum bisa mengelolanya itu di bawa ke TPA dan kembali dikelola.

Sebab, kata dia selama ini pemerintah melakukan pengelolaan sampah secara instan. Yaitu sampah apapun di campur jadi satu tanpa ada pemilahan sampai ke TPA oleh truk sampah. ”Akhirnya sampai TPA muncul masalah lagi,”tegasnya

“Nah itu yang menjadi penyebab terhambatnya pengelolaan sampah. Sehingga kita membutuhkan teknologi yang memungkinkan mengelola sampah campuran jadi bahan baku untuk energi,” ucap dia.

Ditegaskannya poin revisi Perda difokuskan untuk pengelolaan sampah menjadi energi. Akan tetapi pemilihan pengelolaan energinya bekerjasama dengan pusat. Karena kerjasama pengelolaan sampah ini melibatkan beberapa kota yang ada di Indonesia.

“Untuk pengelolaan sampah sebelumnya pemerintah perlu mereview. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan pengelolaan sampah kemarin. Apakah salah dalam pemilihan teknologinya apakah salah dalam mendesain sistem suplainya. Jadi ga bisa instan,”paparnya.

”Semua perlu perencanaan dan keterpaduan supaya terinstalasi dengan baik. Dan saat ini teknologi apalagi yang harus kita pakai, sedang dilakukan evaluasi dan itu akan kita dorong terhadap program ini agar tidak ada kegagalan di program berikutnya,” tandasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin