Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Dorong Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara

Ketua Presidium Kabupaten Bekasi Utara, Samsuri

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Presidium pemekaran Kabupaten Bekasi Utara bersama Badan Kekeluargaan Masyarakat Bekasi (BKMB) mendorong pemekaran Kabupaten Bekasi Utara untuk mengisi satu kuota pemekaran di wilayah Provinsi Jawa Barat. Hal ini disepakati dalam diskusi yang diikuti oleh beberapa tokoh dan akademisi di Bekasi, Kamis (18/2).

Akhir tahun kemarin, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menandatangani surat persetujuan berssama. Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Kang Emil itu menyampaikan tiga calon daerah otonomi persiapan, yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat, ketiganya dinyatakan siap dari sisi administrasi.

Satu bulan sebelumnya, dalam audiensi antara Forum Calon Daerah Otonomj Baru (FCDOB) dan Forum Koordinasi Design Penataan Daerah (Forkodetada) Jawa Barat diketahui ada sembilan daerah yang mengajukan CDOB. Yakni Kota Lembang, Kabupaten Cikampek, Kabupaten Bandung Timur, Kabupaten Garut Utara, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Subang Utara, Kabupaten Bekasi Utara, Kabupaten Cianjur Selatan, dan Kabupaten Cirebon Timur.

Ketua Presidium Kabupaten Bekasi Utara, Samsuri usai diskusi mengaku bersama para tokoh, dan BKMB bertujuan untuk mempercepat persiapan pemekaran. Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat, tahun 2018 sampai dengan 2023 ada enam daerah otonom baru yang akan dimekarkan.

Tiga CDOB telah diajukan kepada pemerintah pusat, dua sedang dalam kajian di tingkat provinsi. Maka, ada satu kuota yang bisa dimaksimalkan untuk pemekaran Kabupaten Bekasi Utara.”Nah masih ada satu kuota yang kurang berdasarkan target gubernur ini, nah kita berharap kabupaten Bekasi Utara ini masuk dalam salah satu yang ditargetkan oleh gubernur,” katanya, Kamis (18/2).

Mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk pemekaran daerah otonom baru, ia menegaskan hanya dua persyaratan lagi yang dibutuhkan. Yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bupati Bekasi dengan DPRD, satu lagi Surat Keputusan Masyarakat Desa (SKMD).

Menurutnya, jika SKB antara DPRD dengan Bupati sudah dilakukan, maka mudah untuk membuat SKMD melalui instruksi secara struktural ke tingkat desa. Selesai dua persyaratan administrasi ini, maka usulan bisa diajukan ke tingkat provinsi.

“Karena ini (BKMB) adalah wadah Bekasi Raya, Kota dan Kabupaten Bekasi, saya menginginkan BKMB itu memiliki perana penting dalam proses pemekaran Kabupaten Bekasi Utara, sebagai kiprah kepedulian terhadap masyarakat Bekasi,” tukasnya.

Langkah bersama ini dimulai untuk mendorong Bupati Bekasi guna percepatan pemekaran.Sementara itu, salah satu Pengurus BKMB, Naryo mengatakan bahwa aspirasi masyarakat mengenai pemekaran Kabupaten Bekasi Utara ini telah didengar sejak tahun 2006. Alasan paling mendasar adalah pertimbangan jarak yang terlampau jauh antara Kecamatan Babelan dan Tarumajaya menuju pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi.

“Kedua, ada sebagian elemen masyarakat yang menyuarakan itu, nah saya sambut itu sebenarnya. Cuma saya nggak terlibat langsung saya waktu itu kan masih kapasitasnya PNS. Setelah saya pensiun tahun 2008, kok tidak ada perkembangan selanjutnya,” terangnya.

Setelah mencari informasi perkembangan proses pemekaran yang disuarakan sejak tahun 2006, rencana pemekaran ini sudah dilegalkan melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 20011. Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana tata ruang kabupaten Bekasi yang berlaku mulai 2011 sampai 2031.

Didalam draft Perda tersebut ia jelaskan, terang mengatur rencana pemekaran Kabupaten Bekasi Utara. Ibu kota kabupaten pemekaran ini disebutkan Tambelang. Melalui satu kajian, wilayahnya mencakup 17 wilayah.”Sampai sekarang nggak ada progresnya, padahal perda itu kan suatu peraturan yang wajib hukumnya pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjutinya,” tambahnya.

Munculnya keinginan dari masyarakat ini akan ditindaklanjuti oleh BKMB, ditekankan bahwa untuk mengetahui progres rencana pemekaran ini merupakan hak masyarakat. Optimisme diharapkan dari hasil pertemuan kemarin, jajaran petinggi BKMB telah mendengar langsung masukan dari berbagai elemen yang menaruh kepedulian terhadap pemekaran Bekasi Utara. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin