Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Pertanyakan Anggaran Spanduk Bekasi 2X Tambah Baik

PASANG SPANDUK: Seorang warga berfoto di samping spanduk Camat Sukawangi, Parno Martono, bertuliskan ‘Hasanah Barokah (Hobah) dan Bekasi 2X Tambah Baik’ yang dipajang di pintu masuk kantor kecamatan. IST/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, akan menanyakan terkait anggaran pembuatan spanduk dengan slogan ‘Bekasi 2X Tambah Baik’ yang kini ramai terpasang di kantor-kantor pemerintahan.

Hal itu dilakukan, setelah Camat Sukawangi, Parno Martono, mengakui pemasangan spanduk ‘Bekasi 2X Tambah Baik’ atas arahan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

“Memang harus diklarifikasi oleh Pak Bupati. Kalau pemasangan spanduk-spanduk dengan slogan Bekasi 2X Tambah Baik, itu menggunakan anggaran dari mana?. Apakah dari kantong pribadi atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” tanya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, Kamis (18/2).

Kata Ani, apabila pembuatan spanduk itu menggunakan anggaran pribadi, mungkin hanya masalah kepatutan saja. Tapi walaupun begitu, tetap saja salah, karena menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Kemudian, apabila pembuatan dan pemasangan spanduk itu menggunakan APBD, ada indikasi penyalahgunaan uang negara. Tentunya, ini harus ditindak lanjuti oleh DPRD, karena menjadi pertanyaan di masyarakat.

“Nanti pada saat pembahasan anggaran, kami akan pertanyakan. Dan harus ada tindaklanjut,” ucapnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyarankan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi harus memberikan klarifikasi dan penjelasan apa dasar hukum slogan ‘Bekasi 2X Tambah Baik’. Sebab, itu tidak sesuai dengan visi misi di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi 2017-2022 yang mengusung tema Bekasi Bersinar, yang berarti Berdaya Saing, Sejahtera, Indah dan Ramah Lingkungan.

“Pemkab Bekasi perlu melakukan klarifikasi, apakah ada dasar hukumnya atau tidak?. Dan aspek regulasinya seperti apa?,” tutur Ani.

Sebelumnya, Ketua KNPI Sukawangi, Andani mengungkapkan, dari informasi yang dia peroleh, pemasangan spanduk itu diperintahkan langsung oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja. Dalam hal ini, dirinya mempertanyakan anggaran untuk pembuatan spanduk dan sebagainya, itu menggunakan APBD atau tidak?.

Sebab, menurut Andani, visi misi atau slogan di RPJMD Kabupaten Bekasi tahun 2017-2022, yakni Bekasi Bersinar. Artinya, slogan ‘Bekasi 2X Tambah Baik’ tidak punya dasar hukum. Dan jika menggunakan APBD, itu sudah masuk ranah korupsi. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin