Berita Bekasi Nomor Satu

Kesulitan Normalisasi Aliran Sungai

MANDI DI SUNGAI: Sejumlah anak sedang mandi di Sungai Cikarang, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (15/3). ARIESANT/RADAR BEKASI
MANDI DI SUNGAI: Sejumlah anak sedang mandi di Sungai Cikarang, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (15/3). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, mengaku kesulitan untuk melakukan normalisasi aliran sungai yang ada di Kabupaten Bekasi. Sebab, kewenangan terkait aliran sungai ada di Pemerintah Pusat.

Seperti yang disampaikan Kasi Perencanaan Teknis Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Fauzi, Pemkab Bekasi tidak punya kewenangan terhadap aset sungai yang ada.

“Sebetulnya, untuk mengurus aliran sungai itu bukan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga agak kesulitan untuk melakukan penataan, ditambah lagi anggaran yang terbatas,” ujarnya, Senin (15/3).

Disampaikan Fauzi, daerah aliran sungai di Kabupaten Bekasi itu ada tiga, seperti Citarum, Kali Bekasi, dan Bencong. Kemudian, ada dua balai yang punya kewenangan, untuk sungai Citarum, kewenangan-nya di BBWS Citarum. Sementara, untuk Kali Bekasi dan Bencong, ada BBWS Ciliwung Cisadane.

“Sebenarnya, dari segi kewenangan, semuanya ada di kedua lembaga tersebut. Cuma, karena lokasinya ada di Kabupaten Bekasi, sehingga ada program untuk membantu kegiatan itu,” bebernya.

Untuk tahun 2021 ini, kata Fauzi, ada beberapa kegiataan normalisasi sungai yang akan dijalankan oleh Pemkab Bekasi. Hanya saja, semua itu harus tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat. Artinya, tidak bisa semerta-merta melakukan normalisasi sungai semaunya, walaupun ada di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kalau mau normalisasi dan sebagainya, harus izin ke pusat dulu, tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan harus ada rekomendasi dari pusat,” ucapnya.

Sementara itu, Demisioner Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah menyarankan, Pemkab Bekasi harus lebih gesit dalam upaya penanganan aliran sungai paska banjir. Bagaimana melakukan rehabilitasi rumah dan warga korban banjir dengan cepat, mulai dari ekonomi, dokumen, dan sarana prasarana.

“Itu harus segera dilakukan, jangan menunggu-nunggu. Pemkab Bekasi bisa lebih gesit terkait penanganan paska banjir,” imbuh Roy.

Menurutnya, wilayah-wilayah yang terendam banjir, harus dilakukan pemetaan. Dari yang paling parah sampai yang biasa saja. Kemudian, persoalan yang menyebabkan banjir harus segera dilakukan perbaikan. Salah satunya, karena tanggul yang jebol, itu harus diprioritaskan.

“Ya harus jadi prioritas, termasuk mengambil tindakan untuk membuat tanggul lebih bagus, dan lebih kokoh dari sebelumnya. Ini tidak bisa di tunda-tunda, harus dari sekarang. Jangan menunggu banjir lagi,” bebernya.

Terkait kewenanganan, Roy menilai, baik itu pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, semuanya adalah lembaga pemerintahan, dan tentunya ada garis struktural maupun koordinasi. Sehingga, Pemkab Bekasi ini bisa menjalin komunikasi, tidak bisa diam saja, walaupun itu kewenangan pusat atau provinsi.

“Pemkab tidak bisa tutup mata, karena walau bagaimana juga, ini ada di wilayah Kabupaten Bekasi, sehingga harus berperan dan melakukan koordinasi. Dengan begitu, semua bisa dilakukan,” tegas Roy. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin