Berita Bekasi Nomor Satu

Jelang Ramadan, Polri Edukasi Kebiasaan Bermasker

PAKAIKAN MASKER: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, sedang memakaikan masker kepada warga saat pelakusaan edukasi bermasker di Kabupaten Bekasi, Senin (29/3). IST/RADAR BEKASI
PAKAIKAN MASKER: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, sedang memakaikan masker kepada warga saat pelakusaan edukasi bermasker di Kabupaten Bekasi, Senin (29/3). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi, terus melakukan edukasi penggunaan masker kepada masyarakat menjelang Ramadan, di sekitar Gedung Juang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam kegiatan tersebut, masih ditemukan beberapa warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, edukasi bermasker ini harus terus direalisasikan hingga 100 persen, supata masyarakat benar-benar terbiasa dalam menggunakan masker, khusunya saat keluar rumah. Hal itu mengingat, masker sebagai salah satu cara untuk mengurangi penyebaran Covid-19 secara maksimal.

“Kita berharap, edukasi bermasker ini dapat terealisasi hingga 100 persen. Sampai akhirnya, masyarakat terbiasa menggunakan masker,” ucap Hendra usai melakukan kegiatan edukasi bermasker, Sabtu (27/3) lalu.

Ia mengaku, kesadaran dari masyarakat sudah cukup bagus. Walaupun memang, masih ada beberapa yang lupa maupun lalai dalam penggunaan masker. Sehingga, kegiatan edukasi ini harus tetap ditingkatkan, terutama saat menjelang Ramadan seperti sekarang.

“Walaupun di tengah pandemi, selama bulan Ramadan ini, ibadah harus ditingkatkan, tapi protokol kesehatan tetap diutamakan,” imbuhnya.

Diakui Hendra, pandemi Covid-19 belum selesai, meski proses vaksinasi sudah berjalan cukup masif. Akan tetapi, pihaknya belum bisa memastikan kegiatan apa saja yang dilarang. Terutama, yang biasa dilakukan saat bulan Ramadan.

“Hiporia saat bulan Ramadan, seperti sahur onderod, ngabuburit, dan lain-nya, kadang-kadang lalai dengan protokol kesehatan. Tapi belum bisa dipastikan, mana yang dilarang, harus ada rapat terlebih dulu bersama Forkopimda,” terangnya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, menganjurkan agar wilayah yang masih zona merah dalam penyebaran Covid-19, tidak diperbolehkan melaksanakan Sholat Tarawih dan Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Pusat. Sementara untuk wilayah zona hijau, diperbolehkan Sholat Tarawih dan Idul Fitri.

Dari data yang ada di Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, empat kecamatan seperti Cikarang Barat, Cibitung, Tambun Selatan, dan Babelan, sampai saat ini masih masuk wilayah zona merah. Sehingga, kemungkinan besar tidak diperbolehkan melaksanakan Sholat Tarawih dan Idul Fitri.

“Ya, sesuai fatwa MUI Pusat, kalau wilayah yang dinyatakan oleh dinas terkait masih zona merah, dianjurkan tidak menjalankan Shalat Tarawih dan Idul Fitri,” tutur Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, Muhidin Kamal kepada Radar Bekasi.

Menurutnya, MUI akan mengeluarkan surat edaran, tepatnya lima hari menjelang bulan Ramadan, setelah melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan, dan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi. Nantinya, kata dia, Dinas Kesehatan akan mengeluarkan data mengenai wilayah zona hijau maupun merah.

“Kami akan dapat data dari Dinkes wilayah mana saja yang zona hijau maupun merah. Setelah itu, baru kami mengeluarkan surat edaran, tentang pelaksanaan ibadah ramadan, maupun sholat Jumat,” tandas Muhidin.

Dari informasi yang didapatkan sementara ini, dirinya menyampaikann, sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 yang terus mengalami penurunan, membuat wilayah zona hijau semakin banyak. Alhasil, wilayah zona hijau akan diperbolehkan Sholat Tarawih, namun tetap dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

“Itu boleh, Sholat Jumat, Tarawih, maupun Idul Fitri, dengan catatan 50 persen dari kapasitas ruangan, dan tetap mengikuti protokol kesehatan,” tutup Muhidin. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin