Berita Bekasi Nomor Satu

Perda Pasar Diharapkan Tak Beratkan Pedagang Kecil

Perda Pasar Diharapkan Tak Beratkan Pedagang Kecil
Perda Pasar Diharapkan Tak Beratkan Pedagang Kecil

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalam rangka memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha, khususnya di pasar tradisional, DPRD Kabupaten Bekasi, berencana untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan pasar.

Perda ini bertujuan untuk menjawab persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan pasar, baik itu pasar tradisional, pasal modern, mall, pasar swalayan, pertokoan hingga mini market.

“Di Kabupaten Bekasi ada 12 pasar tradisional, dan beberapa mall, pasar swalayan, pasar modern hingga mini market. Namun sejauh ini, belum ada peraturan yang membahas kaitan hal itu. Mulai dari penyesuaian jarak antar satu pasar dengan yang lain-nya, tata letak bangunan, hingga proses perijinan. Nah, di Perda ini, kami telah membuat aturan dan regulasinya,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar.

Ia mengatakan, saat ini rancangan Naskah Akademik (NA) untuk pembuatan Perda Penataan Pasar tersebut, sudah disusun dan telah diberikan ke Dinas Perdagangan untuk dipelajari. Setelah itu, baru diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Lanjut Sunandar, NA yang disusun itu, telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007. Namun, jika nantinya perlu dilakukan penyesuian dan perubahan, bisa saja, asal tidak berbenturan dengan Perpres tersebut.

“Karena ini Perda inisiatif dari Komisi II, maka naskah akademiknya kami yang susun, dan telah selesai dibuat rancangan-nya. Bahkan sudah diserahkan ke dinas terkait (Dinas Perdagangan). Siapa tau ada yang mau diubah dan dilakukan penyesuaian. Setelah itu, barulah draft NA itu kami serahkan ke Bapemperda, hingga dibentuk Pansus untuk membahasnya,” terang Sunandar.

Kendati demikian, politisi Partai Golkar ini, ia belum dapat memastikan kapan rancangan Perda itu disahkan, lalu kemudian dibahas dalam paripurna. Namun yang pasti, pihaknya (Komisi II) telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, agar Raperda ini bisa disahkan.

“Soal kapan disahkan dalam paripurna, saya belum tahu, yang penting draft dokumen NA-nya sudah ada pada kami. Tinggal nanti disesuaikan saja dengan jadwal,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu pedagang tradisional Pasar Setu, Awaludin berharap, dengan adanya Perda Pasar itu, tidak menambah beban pedagang, apalagi menjadikan biaya sewa atau retribusi yang tinggi. Kemudian, jika pasarnya bersih, akan membuat warga nyaman untuk berbelanja, sehingga mau datang ke pasar tradisional.

“Kami sebagai pedagang kecil berharap, dengan adanya Perda yang akan dibuat menggunakan uang Negara, tidak hanya untuk kepentingan pemerintah dan para pemilik modal semata,” imbuh Awaludin. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin