Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Penyekatan Mudik Mulai 6 Mei

Illustrasi : Petugas gabungan memberhentikan kendaraan travel yang melintasi pos penyekatan pemudik di Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Selasa (19/5).ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keputusan pemerintah untuk meniadakan mudik masih menjadi perbincangan publik, keputusan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) dan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menjelang Ramadan kemarin menjadi ketentuan yang harus ditaati oleh semua lapisan masyarakat maupun pegawai pemerintah. Menjawab perdebatan ini, pemerintah dan kepolisian memastikan penyekatan mulai dilaksanakan pada 6 Mei mendatang, setidaknya ada 10 pos penyekatan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Perdebatan mengenai keputusan pemerintah untuk menyuarakan mudik ini dimulai dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membeberkan tidak akan ada larangan mudik tahun ini pada saat rapat kerja bersama dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pertengahan Maret lalu. Pada saat itu, mudik rencananya diizinkan dengan pelaksanaan mudik lebih ketat dan tracing kepada masyarakat yang hendak berpergian.

Beberapa hari sebelum memasuki bulan Ramadan, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada momentum hari raya tahun ini. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021, disusul oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 3 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama periode hari raya idul fitri 2021 dalam mencega penyebaran Covid-19.

Pengendalian mobilitas kendaraan ini berlaku 6 sampai 17 Mei 2021. Namun, ada pengecualian untuk masyarakat yang melakukan perjalanan saat periode mudik tersebut, diantaranya keperluan mendesak, dan kawasan aglomerasi atau perkotaan.

Maju mundur larangan mudik terakhir kali terjadi dewasa ini pada saat Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Istiono merekomendasikan masyarakat untuk mudik terlebih dahulu sebelum 6 Mei. Pernyataan ini kemudian segera diklarifikasi, bahwa pada dasarnya kepolisian tidak merekomendasikan masyarakat mudik lebih dulu.

Deretan proses hingga kebijakan ini digerakkan oleh pemerintah dan kepolisian sempat membuat masyarakat Bekasi kebingungan. Namun, warga Bekasi mengaku akan mentaati ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah.

“Sempat bingung sih, awalnya Menhub mengizinkan mudik tahun ini, tapi dilihat dari realita masih mewabahnya Corona. Sempat mikir juga rencana itu bakal direvisi, dan ternyata benar tahun ini Masib belum diizinkan mudik. Bingung juga sih kenapa Bodetabek dikecualikan,” ungkap salah satu warga Bekasi, Budi (27), Minggu (18/4).

Ia mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah untuk melarang mudik. Pasalnya, hampir setiap tahun ia dan keluarga mudik ke kampung halaman di Yogyakarta. Namun, sekali lagi ia harus rela tidak mudik, sudah dua tahun belakangan ia dan keluarga mengurungkan niat setelah mempertimbangkan matang-matang dengan anggota keluarga yang lain.

Bukan tanpa alasan, kakaknya beserta istri merupakan penyintas Covid-19, artinya dua anggota keluarganya pernah terjangkit Covid-19. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan keluarganya mengurungkan niat, disamping sanksi yang telah diatur jika masyarakat nekat tetap mudik.

“Pemerintah juga katanya bakal ngadain penyekatan di beberapa titik untuk menghindari pemudik yang mau mudik. Bahkan ada wacana denda finansial bagi pemudik yang kedapatan akan mudik,” tambahnya.

Bersama dengan perantau lain, ia menyimpulkan keinginan mereka untuk dapat mudik pada tahun ini. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mudik juga dikeluhkan seperti surat rapid antigen lantaran dianggap memberatkan masyarakat. mereka beranggapan akan lebih mudah dan ringan jika fasilitas itu juga disediakan di terminal bus.

Warga yang lain, Asad Syamsul Arifin (37), perantau asal Brebes ini juga telah memutuskan untuk tidak mudik. Pertimbangannya, perjalanan yang ditempuh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”Tahun ini kami sekeluarga tidak mudik, bahkan teman-teman juga tidak mudik, demi kebaikan bersama jauhi kerumunan sementara waktu,” tukasnya.

Kepolisian memastikan pos check poin dan penyekatan dimulai 6 Mei mendatang, pos ini dijaga oleh petugas untuk menekan mobilitas warga yang kedapatan dalam perjalanan mudik. Masing-masing pos ditempatkan petugas kepolisian Satlantas Polres Metro Bekasi Kota sebanyak tiga personil, ditambah dengan petugas dari instansi lain.

“Untuk Bekasi ada empat titik, Sumber Artha, patung garuda (Harapan Indah), pintu tol Bekasi Barat, pintu tol Bekasi Timur,” ungkap Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putro.

Setiap kendaraan yang melintas akan dilakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau dokumen lain sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan.

Senada, Pemerintah Kota Bekasi juga melarang masyarakat untuk nekat mudik periode enam sampai 17 Mei mendatang sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.”Aturannya kan memang tidak melaksanakan mudik dari tanggal 6,” kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Termasuk dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi juga dilarang mudik selama periode tersebut. Kecuali, dengan keperluan mendesak seperti perjalanan dinas atau menjenguk anggota keluarga, dengan catatan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat melanjutkan perjalanan di pos penyekatan atau check poin.

Bagi yang nekat membandel, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis hingga hukuman disiplin. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin