Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pasangan Sedarah Ditetapkan Tersangka

Edukasi
ILUSTRASI: Wanita dan Anak

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua anggota keluarga yang berstatus kakak beradik ditetapkan sebagai tersangka atas penemuan mayat bayi di lahan kosong eks PT Mas Naga Kp Setu RT 004/01, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Berdasarkan informasi yang diterima oleh Radar Bekasi, keduanya diamankan di hari yang sama setelah diduga kuat sebagai pembuang bayi hasil hubungan sedarah.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menyampaikan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka usah terbukti membuang bayi yang baru saja dilahirkan.”Sudah (ditetapkan sebagai tersangka), dua orang kita tahan,” ungkapnya, Kamis (10/6).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur, lantaran tersangka lain yang berstatus sebagai adik masih berstatus di bawah umur. Sementara itu, tersangka berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuang bayi yang baru saja ia lahirkan.

Lebih dalam, kepolisian rencananya akan menggelar perkara pada hari ini.

Sebelumnya, warga di sekitar lahan kosong Ko Setu RT 004/01 digegerkan oleh penemuan mayat bayi Selasa (8/6) sore. Polisi segera melakukan olah TKP di hari yang sama setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Informasi awal saya dapat dari masyarakat terhadap saya, kemudian saya tindak lanjuti membuat laporan kepada Bimaspol, kemudian dilanjutkan ke Polsek dan Polres,” kata ketua RT setempat, Nasrudin kepada Radar Bekasi belum lama ini.

Sosok mayat bayi ditemukan di sekitar saluran air, dua saksi mata sontak terkejut dan memberikan informasi kepada warga lain setelah memastikan benda mencurigakan yang mereka jumpai adalah mayat bayi dilapisi sehelai kain. Mayat ditemukan lengkap dengan ari-ari, diduga baru saja dilahirkan empat sampai dengan lima jam sebelum dibuang.

“Penegak hukum kuat indikasi dugaannya bahwa pelaku tidak jauh dari lokasi penemuan mayat tersebut,” tambahnya.

Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dibalik Jeruji Besi. Pengurus RT mengaku keluarga yang terdiri dari enam orang belum melapor sejak tinggal di lingkungan RT 004/01 dua sampai tiga bulan yang lalu. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin