Berita Bekasi Nomor Satu

Disdamkar Ajukan Lelang Ulang

ILUSTRASI: Petugas Disdamkar Kota Bekasi ketika melakukan penanganan kebakaran di wilayah Kota Bekasi belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kota Bekasi mengajukan proses lelang ulang terkait pengadaan alat pemadam kebakaran. Pengajuan tersebut melihat spesifikasi yang dinilai tak sesuai.

Hal itu menjadi pembahasan Komisi I DPRD Kota Bekasi, Inspektorat dan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) di ruang Komisi I, Kamis (17/6).Pihak Disdamkar beralasan spesifikasi alat tidak sesuai dengan yang diajukan.

Disdamkar diketahui mengajukan paket pengadaan alat pemadam kebakaran mencapai Rp 3 miliar lebih. Dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 2,9 miliar.

Alat yang diajukan pengadaan diantaranya, pertama rubber fire hose 1,5 sebanyak 50 roll kopling machino dan 50 roll kompling vanderhead. Kedua rubber fire hose 2,5 dengan 50 roll kopling machino dan 50 roll kopling vanderhead.

Ketiga adaptor drat to VDH alluminium alloy 2,5. Keempat branchpipe nozzle 1,5 jet 50 machino dan 40 vanderhead. Kelima branchpipe nozzle 1,5 variable 50 machino dan 39 vanderhead.

Keenam pistl grip nozzle 1,5 dengan 50 machino dan 39 vanderhead. Ketujuh, Wye- dividing breeching/Y connection dengan drat machine 50 dan vanderhead 40.

Usai rapat tertutup, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak mengatakan, agenda tersebut membahas terkait proses lelang ulang yang diminta Disdamkar belum lama ini.

“Alasan Disdamkar meminta lelang ulang karena spesifikasi alat yang tidak sesuai. Maka kita lakukan pembahasan di DPRD supaya ketemu solusinya,” katanya.

Dalam pembahasan di Komisi I, lanjut dia, pihaknya mempertanyakan alasan pelelangan ulang. Alasannya karena spesifikasi barang yang di dapat dari PT Lalindo Jaya Abadi pada tahun 2020 tidak sesuai. Sehingga tak mau kejadian 2021 terulang. “Sehingga di tahun ini, Disdamkar menghindari kejadian 2020 terulang. Yang dimana alat pemadam kebakarannya kurang bagus. Maka Disdamkar mangajukan lelang ulang,” ucapnya.

Bang Jack sapaan akrabnya juga menegaskan, bahwa Dinas Pemadam Kebakaran tidak menginginkan kejadian yang sama di 2020 terulang. Dikarenakan, pada tahun tersebut barangnya tidak sesuai spesifikasi.

“Kita beranggapan hal ini terjadi karena adanya miskomunikasi dan hasil pertemuan kita di Komisi I nantinya akan dilakukan lelang ulang untuk pengadaan selang,” tukasnya

Sementara dalam lelang yang dilakukan oleh ULP di sesuaikan dengan KAK (Kerangka Acuan Kerja). Dengan demikian setelah pertemuan ini nantinya akan dilakukan lelang kembali oleh ULP Kota Bekasi

Ketika dihubungi, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bekasi, Solihin mengatakan, Disdamkar Kota Bekasi sudah mengirimkan surat ke pihaknya sepekan lalu untuk melakukan pembatalan hasil lelang dan mengajukan lelang ulang.

“Pada dasarnya Disdamkar menolak pelelangan yang terjadi diawal, dan itu sah-sah saja karena itu diatur dalam Perpres No 12 tahun 2021 soal perubahan atas Peraturan Presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,” ucapnya.

Pihaknya menyebut tidak ada pelanggaran jika harus ada lelang ulang meski sebelumnya sudah ada pemenang lelang, karena tidak sesuai dengan spesifikasi alatnya.

“Kita pastikan tidak ada pelanggaran dalam melakukan lelang ulang semua sudah sesuai aturan yang ada. Dan pada intinya kita akan tetap melanjutkan lelang ulang untuk alat Disdamkar,” singkatnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kota Bekasi usai keluar dari raung Komisi I belum bersedia memberikan komentar terhadap permintaan lelang ulang yang dilakukan oleh pihaknya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin