Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tujuh Sekolah Diperkarakan

Illustrasi Pungli

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tujuh sekolah tingkat SMA dan SMK di Kota Bekasi dilaporkan oleh Tim Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Aset Daerah (Topan-AD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, karena dianggap tidak menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk membebaskan biaya pendidikan.

Namun, disisi lain sekolah tetap diperbolehkan untuk memungut sumbangan dari beberapa pihak, termasuk masyarakat atau orang tua siswa dengan catatan hasil kesepakatan rapat dengan komite sekolah dan tidak memberatkan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Pertengahan tahun lalu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah memastikan kebijakan pemerintah membebaskan biaya sekolah SMA/K dan SLB. Kebijakan yang berlaku mulai awal tahun ajaran 2020/2021 ini juga mempersiapkan biaya bagi sekolah swasta. Menjelang akhir tahun 2020 lalu, anggaran Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) disahkan dan mulai berlaku tahun 2021, BPMU Rp1,2 juta diberikan kepada siswa di sekolah negeri, sedangkan untuk siswa di sekolah swasta mendapatkan bantuan Rp700 ribu.

Ketua Umum Topan-AD, Muara Sianturi mengatakan dari hasil observasi di 10 sekolah SMA dan SMK di Kota Bekasi, banyak didapati penyimpangan yang tidak sesuai dengan Pergub Jabar. Dari 10 sekolah tersebut, penyimpangan ditemukan di 7 sekolah, diantaranya 3 SMA negeri, 3 SMK negeri, dan satu SMK swasta.”Seharusnya, SMK dan SMA harus gratis pendidikannya, tidak ada dana awal tahun, tidak ada lagi iuran pendidikan,” ungkapnya.

Namun hingga saat ini kata Muara, tujuh sekolah tersebut masih menunggu iuran bulanan. Dari iuran bulanan dan pungutan awal tahun 2020/2021, di masing-masing sekolah mendapatkan anggaran berkisar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar dari sumbangan siswa.

Iuran bulanan yang dibebankan ke siswa, sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Sementara sumbangan awal tahun setiap siswa dikenakan biaya Rp3 juta,”Tentunya ini sangat membebani siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu,” tegasnya.

Sebelum tiba di Kejari Kota Bekasi, pihaknya lebih dulu telah mengajukan laporan ini kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah III. “Dari mulai bulan Juli (2020) sampai sekarang masih berlaku pungutan itu, itu makanya kita harapkan ini mumpung ajaran baru, agar itu hilang dari orang tua siswa untuk membayar dana iuran awal tahun,” tambahnya.

Sementara itu kepala KCD wilayah III Provinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono menyampaikan bahwa sumbangan pendidikan masih diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menjabarkan, berdasarkan ketentuan dalam PP 48 dan Permendikbud 75 tahun 2016, pembiayaan pendidikan berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat termasuk orang tua.

Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan kepada setiap siswa mulai dari Rp150 sampai Rp160 ribu. Saat ini hanya diperbolehkan sumbangan dari orang tua siswa atau pihak lain seperti perusahaan dan alumni.

Guna mengantisipasi pungutan liar di SMA/K dan SLB Kota dan Kabupaten Bekasi, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada kepala sekolah, rambu-rambu pungutan pendidikan tersebut dilakukan bersama dengan Saber Pungli dan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.

Selain itu, pungutan dana awal tahun juga disebut tidak dilarang. Namun, seluruh satuan pendidikan belum bisa diberikan lantaran keterbatasan anggaran, bantuan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada satuan pendidikan berupa sarana prasarana.

“Nah sekolah yang belum mendapatkan bantuan, diperbolehkan ya, bukan diharuskan, menggalang dana dari orang tua, dari alumni,” tukasnya.

Ia memastikan bagi sekolah yang telah tercukupi dengan bantuan pemerintah tidak lagi memungut biaya pendidikan dari orang tua siswa. Catatan biaya sumbangan dapat dimusyawarahkan bersama dengan komite sekolah untuk memfasilitasi program yang tidak dapat dibantu oleh pemerintah. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin