Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Warga : Kami Sudah Lelah

Illustrasi : Petugas Satpol PP melakukan pendataan saat razia yustisi penegakan PPKM darurat di Kawasan Proyek Bekasi Timur Kota Bekasi, Selasa (13/7).RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana pemerintah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menjadi empat hingga enam minggu, mendapat reaksi keras dari masyarakat Kota Bekasi. Pemerintah diminta memperhatikan hajat hidup orang banyak, agar masyarakat, petugas dan pelaku usaha tak kucing-kucingan.

Pada awal pelaksanaan PPKM darurat, Wali Kota Bekasi menyiapkan bantuan sembako bagi pasien yang tengah menjalani Isolasi Mandiri (Isoman), bantuan yang akan disalurkan berupa beras dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Sementara Bantuan Sosial (Bansos) selama PPKM ini akan diberikan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melalui anggaran yang telah dianggarkan bagi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah elemen masyarakat di Bekasi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat jika PPKM diperpanjang selama enam pekan kedepan. Beberapa elemen masyarakat yang tergabung terdiri dari pengemudi Ojek Online (Ojol) dan pengelola transportasi darat.

“Paling tidak hari ini aliansi masyarakat Bekasi menetapkan bahwa ketika tidak ada solusi dari pemerintah pusat maupun daerah, aliansi masyarakat Bekasi mewakili masyarakat Bekasi akan melakukan aksi demonstrasi untuk mencari solusi yang baik. Sehingga pemerintah daerah mau mendengar dan mengerti solusi dari pertanyaan-pertanyaan hajat hidup orang banyak,” terang ketua ARB, Machfudin Latif.

Menurutnya, masyarakat sejauh ini telah mentaati kebijakan pemerintah guna menekan angka penyebaran Covid-19. Namun, diperlukan kebijakan tegas untuk menjaga hajat hidup rakyat selama pembatasan aktivitas, terutama bagi masyarakat ekonomi menengah kebawah.

Menurutnya, meskipun dengan nama PPKM darurat, pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat selama pembatasan kegiatan masyarakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam bab III tentang hak dan kewajiban, pasal 8, bahwa setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina, dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Tidak ada lagi yang mengeluh. Oke PPKM, tapi harus ada pengganti hajat hidup mereka sesuai perundang-undangan yang ada, jadi perlu ditingkatkan masalah sinergitas antara masyarakat dalam hal program program pemerintah pusat maupun daerah,” tambahnya.

Ia menilai masyarakat sampai dengan saat ini belum menerima secara utuh hak sesuai dengan UU kekarantinaan kesehatan. Sementara masyarakat telah mentaati himbauan dalam bentuk 3M, 5M, hingga merelakan aktivitas dan tempat ibadahnya ditutup sementara.

Terpisah, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan keputusan perpanjangan PPKM darurat adalah wewenang pemerintah pusat. Beberapa hal ia sampaikan, salah satunya adalah tersendatnya sektor ekonomi selama pembatasan, hal ini diusulkan agar roda perekonomian dapat berjalan.

Lebih lanjut, ia juga mengakui seiring berjalannya waktu, terganggunya sektor ekonomi ini akan memunculkan dampak sosial. Namun, bagaimanapun, ia masih menunggu keputusan perpanjangan PPKM darurat.

“Disitu kan pemerintah (pusat) yang melihat, kita dibawah ini melaksanakan saja, melaksanakan PPKM sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Sejak memulai operasi yustisi di hari ke lima PPKM darurat, total sudah 88 pelanggar ketentuan PPKM darurat terjaring oleh petugas. Mereka adalah masyarakat umum dan pelaku usaha, sanksi yang dijatuhkan beragam, mulai dari denda hingga sanksi sosial.

Kemarin, operasi yustisi penegakkan ketentuan PPKM darurat dilaksanakan oleh petugas di kawasan Jalan Juanda. Beberapa pelaku usaha non esensial dan kritikal terjaring, rencananya akan dilakukan persidangan di Kantor Kecamatan Bekasi Timur.

Satu diantara pelaku usaha yang terjaring adalah pedagang perkakas rumah tangga, Tarmizi (64). Dia mengaku situasi PPKM darurat membuat pendapatannya semakin menipis. Bahkan, ia khawatir tidak bis amemenuhi kebutuhan keluarganya jika harus menutup sementara usahanya selama PPKM darurat.

“Kalau orang-orang itu buka toko mendingan, kalau kita libur seminggu makan pakai apa. Tembak aja sekalian biar mati, rela saya, masa dipersulit gini hidup orang. Kami sudah lelah dengan kondisi seperti ini,” ungkapnya.

Dia mengaku, tidak banyak konsumen yang datang, satu atau dua calon pembeli saja sudah beruntung. Keuntungan yang ia dapat bisa digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya saja ia sudah bersyukur.Apapun yang dilakukan, Tarmizi menilai tingkat penularan Covid-19 bergantung pada kepatuhan setiap orang untuk menjaga kesehatannya.

Sejauh ini, tidak ada protes berlebihan hingga membahayakan petugas selama operasi yustisi dilakukan di Kota Bekasi. Petugas telah menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat, meskipun dilapangan ada yang sudah mengerti dan tau, ada pula yang belum. “Yang sulit itu mereka tahu (ketentuan PPKM darurat), tapi pura-pura tidak tahu, bilangnya belum tahu, itu yang saya sebut watak,” terang Kasatpol PP, Abi Hurairah.

Dalam menyikapi protes warga, ia menyebut selama ini petugas melaksanakan secara humanis, tidak mengedepankan hukum. Jika terpaksa harus dijatuhi hukuman, ia memastikan bahwa pihaknya telah mendahului dengan sosialisasi, teguran, dan sanksi.”Untuk Kota Bekasi kita kondusif, ga ada yang sampe ribut-ribut gitu. Masyarakat kita tidak seperti itu, kebetulan juga aparatur kita juga tidak sewenang-wenang,” tukasnya.

Pengamat Sosial dan Dosen Institut Bisnis Muhamadiyah (IBM), Hamludin menilai perhatian pemerintah terhadap masyarakat perlu ditingkatkan. Pasalnya, masyarakat tengah terhimpit oleh kebutuhan hidup akhir-akhir ini.

Saat ini, masyarakat harus bertahan hidup dengan cara gotong royong antara satu dengan yang lain. Selain itu, kebijakan penanganan Covid-19 pemerintah berganti-ganti mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan terkahir PPKM darurat.”Memang PPKM ini kan, saya nggak tahu ya ini inovasi dari kebijakan atau proses kejenuhan dari kebijakan yang sebenarnya sama dengan PSBB,” ungkapnya.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, jika PPKM Darurat diperpanjang maka hambatan lajunya perekonomian tak dapat terelakkan.“Kalau sampai diperpanjang hingga 6 bulan dampaknya akan sangat besar. Pemulihan ekonomi akan terhambat. pertumbuhan ekonomi akan terkoreksi sangat rendah atau bahkan negatif,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com (Radar Bekasi Group), Selasa (13/7).

Piter berpendapat, untuk kondisi saat ini, perpanjangan PPKM Darurat kemungkinan besar akan terjadi. Namun, Ia memperkirakan PPKM Darurat hanya sampai Agustus 2021.“Saya melihat apa yang disampaikan bu Sri Mulyani adalah worst case scenario. Jadi bukan sesuatu yang kemungkinan besar terjadi. Saya memperkirakan PPKM Darurat hanya akan diperpanjang hingga Agustus,” tuturnya.

Harapannya, kata Piter, setelah Agustus mendatang jumlah kasus sudah melandai, dan PPKM Darurat bisa dapat dihentikan. Sehingga, aktivitas ekonomi sudah bisa kembali dilonggarkan. Sebab, jika diterapkan terlalu lama otomatis akan berdampak pada dunia usaha.(sur/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin