Berita Bekasi Nomor Satu

Pendapatan Puluhan Juta, Kinerja DPRD Minim

KANTOR DPRD: Pengendara bermotor melintas di depan kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Bekasi tahun 2021, belum dibahas DPRD Kabupaten Bekasi. Padahal, pihak eksekutif (Pemkab Bekasi), sudah mengirimkan draf Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementaran (KUAPPAS), ke DPRD.

“Draf KUA PPAS memang sudah sampai ke DPRD dari Pemkab Bekasi,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, Kamis (23/9).

Bahkan, dirinya sudah menyampaikan ke DPRD, bahwa draf KUA PPAS sudah masuk, namun, saat ini memang ada sejumlah kunjungan kerja.

“Saya sudah sampaikan terkait pembahasan, kemungkinan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Sekadar diinformasikan, waktu  pembahasan APBDP, sudah memasuki akhir bulan September 2021. Hal ini seakan tidak sesuai dengan gaji DPRD yang mencapai Rp 50 juta,  namun tidak peduli pada kepentingan masyarakat.

Sebagai informasi, gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan. Mulai dari tunjangan rumah, transportasi, hingga uang pulsa diterima para wakil rakyat ini.

Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, EY Taufik menuturkan, gaji dan tunjangan para wakil rakyat itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

Di mana, tiap anggota DPRD mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang bersumber sepenuhnya dari dana APBD Kabupaten Bekasi, diantaranya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan reses dan tunjangan alat kelengkapan.

Selain itu, para anggota dewan juga mendapat tunjangan kesejahteraan, dan fasilitas lain, diantaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Para anggota dewan ini juga mendapat tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi.

“Soal gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, saya lupa berapa persisnya. Yang pasti, nilainya bisa mencapai  Rp 50 juta per bulannya. Kalau gaji memang kecil, sekitar Rp 5 jutaan, tapi besar di tunjangan. Untuk tunjangan komunikasi, kurang lebih Rp 10 jutaan, tunjangan transportasi, sekitar  Rp 14 juta, tunjangan perumahan, kurang lebih Rp 23 jutaan. Itu belum tunjangan – tunjangan lain,” beber Taufik.

 

Namun kata dia, khusus untuk pimpinan DPRD, pendapatan perbulan-nya bisa lebih kecil dari para anggota. Sebab, para pimpinan tidak diberikan tunjangan transportasi, karena sudah mendapat fasilitas mobil sebagai inventaris yang telah disiapkan.

“Kalau para pimpinan itu, memang tidak diberikan tunjangan transportasi, sebab ada mobil inventaris. Kalau anggota kan tidak ada mobil, tapi dapat tunjangan transportasi,” ucap Taufik.

Meski begitu, gaji dan tunjangan yang diberikan ke para anggota DPRD, tak sepenuhnya utuh diterima tiap bulan, sebab hampir semua anggota DPRD, telah menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai wakil rakyat ke bank, otomatis dipotong tiap bulan.

“Jadi, uang itu tidak semuanya mereka terima utuh, bahkan ada yang tiap bulan cuman terima gaji hanya ratusan ribu, sebab SK mereka digadaikan ke bank BJB. Ditambah lagi,  tiap bulan ada iuran partai yang langsung terpotong, jadi semakin sedikit uang yang mereka terima,” jelas Taufik.

Lanjutnya, meski mendapat penghasilan yang terbilang cukup besar, akan tetapi produktivitas kinerja DPRD, dirasa kurang maksimal, walaupun sudah menjabat hampir tiga tahun, DPRD Kabupaten Bekasi, baru mampu menghasilkan 12 Peraturan Daerah (Perda). (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin