Berita Bekasi Nomor Satu

Relaksasi Pajak Diperpanjang

ILUSTRASI: Aktivitas lalu lintas dan sumber pajak reklame terlihat di persimpangan Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (23/9). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Capaian pendapatan pemerintah Kota Bekasi tahun 2021 belum menyentuh target. Bahkan masih banyak sumber pendapatan yang realisasinya di bawah 50 persen.

Di sisa waktu tiga bulan hingga akhir tahun, beberapa program untuk menggenjot pendapatan dilakukan. Diantaranya memperpanjang relaksasi pajak bagi warga Kota Bekasi hingga pelaku usaha.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi memberikan relaksasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) pajak reklame, pajak air tanah, restoran, hiburan, parkir dan pajak hotel.

Hal tersebut dinilai sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan minat wajib pajak membayarkan tanggung jawabnya di masa Pandemi Covid-19 saat ini.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan, relaksasi masih berlangsung membantu ekonomi masyarakat dan para pengusaha yang terdampak.

“Oleh karenanya kita memperpanjang relaksasi serta insentif pengurangan ketetapan maupun keterlambatan pembayaran,” kata Aan ketika dikonfirmasi Radar Bekasi, Kamis (23/9).

Tujuan dari relaksasi, lanjut dia, selain meningkatkan pendapatan juga dalam rangka untuk menggerakan ekonomi masyarakat dan dunia. Supaya beban wajib pajak bisa berkurang dengan adanya pengurangan pokok pajak.

Diharapkan dengan adanya relaksasi yang diberikan tidak terjadi PHK besar-besaran.

“Tentunya jika ada PHK akan berpengaruh sektor-sektor pembayaran pajak salah satunya restoran, parkir dan lainnya,” ucapnya.

Ia juga mengaku, relaksasi juga untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, pihaknya juga mendorong dunia usaha tetap bergerak dalam pemulihan ekonomi di Kota Bekasi.

Lebih jelasnya, untuk relaksasi yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi memberikan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak daerah terhitung mulai tanggal 1 September 2021 sampai 20 Desember 2021.

Pajak Bumi Bangunan, pengurangan 5 persen pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun 202. Pengurangan 20 persen pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun 2020. Pengurangan 30 persen pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun 2019. Pengurangan 40 persen pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun 2018. Pengurangan 50 persen pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun 2017-2016. Pengurangan 60 persen pembayaran ketetapan PBB-P2 sebelum tahun 2016, serta penghapusan sanksi administrasi.

Sedangkan untuk pajak reklame dan air tanah, pembayaran bulan September 2021 untuk ketetapan tahun berjalan maupun tahun sebelumnya diberikan pengurangan 15 persen.

Pembayaran bulan Oktober 2021 untuk ketetapan tahun berjalan maupun tahun sebelumnya diberikan pengurangan 10 persen.

Pembayaran bulan November dan Desember 2021 untuk ketetapan tahun berjalan maupun tahun sebelumnya diberikan pengurangan 5 persen, serta penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran.

Sedangkan untuk pajak restoran, hotel, hiburan, pajak parkir, ada penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran berlaku sampai 20 Desember 2021.

“Sebelumnya kita juga telah memberikan relaksasi di bulan Mei sampai Agustus. Dan di bulan ini kita lanjut lagi sampai Desember. Jika dalam waktu yang kita berikan mereka tidak membayar di tahun berikutnya akan kembali normal tetap akan terkena denda tidak ada pemotongan,” ujarnya.

Diketahui, data dari Bapenda Kota Bekasi untuk pendapatan PBB hingga 23 September 2021 di angka Rp 398,3 miliar atau 82,73 persen dari target Rp 481,4 miliar.

Realisasi pajak reklame, Rp 42, 6 miliar dari target Rp55,9 miliar. Air tanah, Rp 3,8 miliar dari target Rp8,6 miliar.

Restoran dari target Rp 380,8 miliar terealisasi Rp 89,2 miliar atau 49,70 persen.

Pajak hotel dari target Rp38,1 miliar capaian sampai dengan tanggal 22 September mencapai Rp19,6 miliar atau di angka 52,57 persen.

Pajak hiburan target Rp 60,4 miliar terealisasi Rp10,9 miliar atau 18,11 persen. Sektor parkir target Rp51,2 miliar terealisasi Rp19,7 miliar atau 38,61 persen.

“Memang di triwulan ketiga ini masih ada yang di bawah 50 persen dan ada yang di atas 50 persen. Salah satunya hiburan masih di bawah 50 persen karena sangat terdampak karena banyak yang tidak buka di masa Pandemi Covid-19 ini,” paparnya.

Dia juga menghimbau kepada para wajib pajak segera membayar pajaknya. Dengan membayar pajak apalagi adanya relaksasi ini diharap bisa meringankan beban wajib pajak.

“Dengan adanya kesempatan ini wajib pajak diharap bisa membayar pajaknya. Sosialisasi pun telah kita sampaikan melalui media sosial dan petugas di lapangan,” tukasnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara mengatakan, relaksasi pajak dinilai baik sebagai upaya menaikkan pendapatan. Namun diakuinya harus diseimbangkan dengan kondisi di lapangan.

“Sebelumnya kita Paripurna penetapan KUA PPAS untuk perubahan kebijakan pendapatan. Akan tetapi turun sekitar Rp300 miliar. Apa yang harusnya di konsep Bapenda itu harus mencapai target kebijakan pendapatan Rp 5,6 triliun tahun 2021 ini,” kata Adhika.

Lanjut Adhika, saat ini masih belum ketuk palu RAPBD perubahan. Baru sebatas kebijakan umum.

Namun, dijelaskannya, secara detail Bapenda harus tahu apa yang harus digenjot. ”Contoh, kalau PBB tahun lalu katakanlah angkanya sekian tahun ini ko masih sekian. Sehingga potensi digenjotnya itu harus dengan relaksasi dengan stimulan dan lainnya,”tegasnya.

“Menurut saya ini mulai membaik pajak restoran hotel juga mulai menggeliat ya. Relaksasi ini penting. Pembebasan denda juga penting agar teman-teman pelaku usaha tetap konsen membayar dalam kondisi sekarang ini. Jadi pajak lain-lain yang direlaksasi mudah-mudahan dapat tercapai,” ucapnya.

Ia juga mendorong Bapenda kerja ekstra menggenjot PBB di tengah masyarakat. Memberikan pemahaman yang pas, seimbang dengan kegigihan Bapenda untuk menarik pajak di seimbang dengan kondisi di lapangan.

“Bagi teman-teman pelaku usaha pun harus lebih giat dalam membayar pajaknya,” tukasnya.

Sementara dari Fraksi PDIP, Ahmad Faisal Hermawan mengaku, program relaksasi pajak cukup bagus dari Pemerintah untuk tetap menarik minat wajib pajak di tengah Pandemi.”Cukup bagus untuk stimulus dunia ekonomi dunia usaha. Di tengah keterpurukan Pandemi Covid-19 ini, saya rasa ini adalah salah satu program untuk menggeliatkan dunia ekonomi,” terangnya.

Dirinya berharap adanya relaksasi itu membuat pelaku usaha dan ekonomi kembali bergeliat.

Menurutnya, semua sektor pajak mempunyai peluang untuk dimaksimalkan di tengah upaya pemberian relaksasi pajak.

“Ya saya rasa semua sektor bisa di genjot. Relaksasi yang dilakukan ke sejumlah wajib pajak semua baik. Jadi buat saya semua lini semua sektor bisa kita genjot. Agar PAD kita terkejar,” terangnya.

Ditegaskannya, Bapenda harus lebih masif dalam melakukan sosialisasi, sehingga informasi ke semua wajib pajak perorangan atau perusahaan tersampaikan.

Bisa mungkin lewat media sosial, media cetak, online. Dan seharusnya pemerintah membuat surat edaran kepada wajib pajak.

Sehingga program ini bisa berjalan maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Bekasi.

“Sekarang sudah canggih ya. Intinya harus masif dalam sosialisasi di Medsos dan berikan surat edaran kepada wajib pajak. Sehingga membangkitkan dan memulihkan ekonomi di Kota Bekasi,” tutupnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin