Berita Bekasi Nomor Satu

Endus Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Illustrasi : Warga berjalan di depan bangunan SMAN 19 Bekasi di Jalan Mawar 5, Padurenan, Mustikajaya Kota Bekasi, Minggu (3/10). Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menahan kepala sekolah SMAN 19 Kota Bekasi terkait tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru sebesar Rp3,8 Miliar dari Kemendikbud tahun anggaran 2019 lalu.RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Kota Bekasi, Urip Kusnadji (UK) belum final.  Dugaan keterlibatan pihak lain juga diendus sejumlah pihak.

Sayangnya hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perjalanan kasus yang dialami oleh kepala sekolah ini.

Radar Bekasi mencoba untuk memperoleh keterangan lebih dalam setelah UK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur. Sejauh ini informasi yang didapat, baru satu tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Bekasi.

Keluar dari gedung kantor, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Laksmi Indriyah belum memberikan keterangan lebih lanjut. “Nanti ya,” singkatnya.

Perihal kasus ini, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Jika hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menduga ada data yang disembunyikan.

“Iya nggak mungkin sendiri, kalau korupsi itu nggak mungkin sendiri. Nggak ada yang berani korupsi sendiri,” ungkapnya.

Menurutnya, publik harus mengetahui perjalanan kasus tahap demi tahap, terlebih saat ini sudah dilakukan penetapan dan penahanan tersangka.

Ucok juga mengungkapkan ada beberapa kasus dugaan korupsi terdahulu tidak diketahui kelanjutannya di Kejari Bekasi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bekasi diminta untuk turun tangan mengawal perjalanan kasus ini. “Turun tangan memanggil penyidiknya, sama Kajari itu, dipanggil oleh Kejati supaya diperiksa oleh inspektorat mereka itu,” tukasnya.

Sementara itu Praktisi Hukum, Ferdinand Montororing mengatakan bahwa Kejari Bekasi seharusnya tidak berhenti pada penetapan dan penahanan UK. Ia menilai ada potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini lantaran kejahatan Korupsi merupakan kejahatan terorganisir. Sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) perlu menjadi perhatian oleh Kejari Bekasi.

“Kepseknya selaku pelaksana inisial UK sudah ditetapkan selaku tersangka, tapi seharusnya yang dikejar adalah kepala Disdik Provinsi Jabar selaku KPA atau PPK, jangan berhenti di pelaksana lapangan,” paparnya.

Ferdinand juga mengingatkan agar Kejari Bekasi bersikap transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini, serta tidak menutup informasi kepada publik. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin