Berita Bekasi Nomor Satu

Ormas Betawi Laporkan Dugaan Rasisme

Illustrasi Orang Betawi

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Cuplikan video berisi lontaran kata-kata kasar dan merendahkan salah satu suku yang beredar pertama kali melalui aplikasi pesan singkat mengundang perhatian publik. Ucapan pria berbadan tegap tersebut berujung laporan polisi oleh beberapa Ormas Betawi lantaran dinilai telah menghina suku.

Dalam video yang tersebar, nampak seorang lelaki tengah meluapkan emosinya terhadap sosok seorang laki-laki yang lain. Emosinya nampak meledak-ledak, selain dengan perkataan, ia juga sempat menendang laki-laki yang nampak tersudut.

Di awal cuplikan video, keduanya membicarakan material konstruksi. Nampak tumpukan besi dan satu unit truk disekitar mereka. Belakangan diketahui peristiwa ini terjadi Selasa (13/9) di kawasan Bekasi Selatan.

“Suruh ambil alat besi apa alat berat?, apanya yang disuruh ambil?,” Kata laki-laki tegap tersebut disambung jawaban singkat dari sosok pria lain yang nampak tersudut.

Ujaran rasisme dari pria berbadan berpakaian hitam ini menjadi perbincangan publik. Cuplikan video ini dinilai mencemarkan nama baik dan menghina masyarakat Betawi.

Buntutnya, puluhan orang yang tergabung dari beberapa Ormas Betawi mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk melaporkan oknum tersebut untuk diproses secara hukum.

“Ada oknum ini ya, kalau saya bilang perbuatan tidak menyenangkan,” kata Ketua Umum Jawara Jaga Kampung (Jajaka), Damin Sada, Kamis (14/9).

Hal ini dilakukan untuk mencegah permasalahan rasis berlarut-larut sehingga menjadi masalah besar. Pernyataan sosok dalam video tersebut dinilai sebagai perbuatan tidak menyenangkan terhadap warga Betawi.

“Jadikan lah ini negara hukum, ya kita serahkan kepada hukum. Jadi tidak ada lain kita, biarkanlah hukum yang berjalan,” sambungnya.

Tindakan sosok dalam video dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/2622/X/2021/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Oknum yang dimaksud dilaporkan telah melanggar pasal 40 B Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis.

“Jadi ketika ada seseorang yang berpidato di tempat umum, itu kata-kata terkait permusuhan diatur oleh pasal 40 tahun 2008,” terang Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Komunikasi Anak Betawi (LBH-FORKABI), Samsudin usai membuat laporan kepolisian.

Selain itu pelaporan juga terkait pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau pasal 156 KUHP.

Ia menyebut pihaknya akan menunggu dan mengawal proses hukum atas laporan yang telah dibuat. Ditegaskan tidak akan ada aksi lain selain mengikuti prosedur hukum.

“Tidak ada aksi-aksi dari kami, kami akan ikuti prosedur hukum yang berlaku, yaitu kepada petugas kepolisian. Kita akan lihat nanti proses yang berjalan,” tukasnya.

Pihak kepolisian telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Polres Metro Bekasi Kota segera mencari sosok yang nampak dalam cuplikan video yang dimaksud.

“Sedang dicari orangnya terkait dari video tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin