Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Awas, Jutaan Uang Palsu Beredar

UNGKAP KASUS : Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi (tengah) beserta jajaran menunjukan foto tersangka dan barang bukti uang palsu saat ungkap kasus peredaran uang palsu di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (8/12). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, MEDANSATRIA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial PR diamankan pihak kepolisian lantaran mengedarkan Uang Palsu (Upal) sejak November kemarin. Ya, menjelang hari-hari besar seperti Natal dan tahun baru (Nataru) ini kerap menjadi celah bagi pengedar uang palsu beraksi, pasalnya kecenderungan aktivitas ekonomi yang meningkat di tengah masyarakat, disisi lain ada kebutuhan masyarakat menjelang hari-hari besar.

 

Aksi terakhir ini digagalkan awal pekan kemarin lantaran pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang curiga terhadap keaslian uang tersangka PR. Hari itu tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti uang senilai Rp3,1 juta dalam bentuk pecahan Rp50 ribu, atau sebanyak 62 lembar yang siap diedarkan, Senin (6/12).

 

“Jadi ini menjelang libur Nataru, hari raya, di lapangan ternyata ada peredaran uang palsu, kemudian diamankan oleh Polsek Pondok Gede,” terang Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Rabu (8/12).

 

Keterangan yang didapat dari tersangka, uang palsu tersebut didapatkan dibeli secara online, untuk mendapat uang palsu senilai Rp6 juta, dibeli dengan Rp2 juta. Uang palsu yang telah dibeli melalui aplikasi perpesanan ini dikirim melalui jasa ekspedisi.

 

Uang palsu yang telah dibeli diedarkan dengan memanfaatkan toko yang menerima jasa transfer tunai, sejumlah uang palsu ditransfer ke rekening pribadinya, sudah dilakukan tiga kali. Selain melalui jasa transfer tunai, yang palsu yang ia beli juga digunakan untuk berbelanja di warung-warung kecil di wilayah hukum Polsek Pondok Gede.

 

“Tersangka melakukan perbuatannya tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri dan hasil keuntungannya tersangka gunakan untuk kebutuhan hidup,” tambahnya.

 

Tersangka ditangkap di salah satu kios di Jalan Raya Jatibening, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi yang menyediakan fasilitas transfer tunai.

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 245 KUHPidana karena telah melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan terhadap penjual yang palsu tersebut. “Saat ini tengah dilakukan proses pendalaman lebih lanjut mengenai siapa yang memproduksi dan memperjualbelikan uang palsu tersebut,” tukasnya.

 

Data yang dihimpun dari laman resmi Bank Indonesia (BI), Januari hingga Juli 2021, BI mencatat peredaran uang rupiah palsu sebanyak 188.370 lembar. Rasio temuan uang palsu selama periode tersebut sebanyak 3 lembar per satu juta uang yang diedarkan.

 

Dewasa ini, peredaran atau jual beli uang palsu secara online ini tengah dalam pengamatan BI.

 

“Memang kami menengarai modus seperti ini menang sedang menjadi pengamatan kami di Bank Indonesia,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim kepada Radar Bekasi.

 

Uang palsu oleh para pelaku tindak kriminal ini biasa dibelanjakan di pasar tradisional, juga dilakukan pada malam hari di lokasi-lokasi dengan penerangan tidak sempurna, sehingga sulit bagi masyarakat untuk memperhatikan secara detail keaslian uang tersebut.

 

Hasil penelitian yang dilakukan di Laboratorium Forensik BI, uang palsu yang diedarkan di beberapa kota besar tergolong mudah dikenali, mulai dari bahan baku kertas yang berbeda hingga hasil cetakan yang cenderung licin. Sementara yang rupiah asli, hasil cetakan uang terasa lebih kasar jika diraba.

 

Terkait dengan pencegahan peredaran uang palsu, BI dijabarkan telah melakukan tiga upaya, diantaranya upaya preventif dari sisi pengamanan yang, teknologi terkini dilakukan untuk meningkatkan kualitas uang sehingga sulit untuk dipalsukan.

 

Kedua, BI melakukan upaya persuasif dengan cara mengedukasi masyarakat untuk dapat mengenali dengan mudah uang rupiah palsu dan asli. Terakhir, adalah upaya represif untuk menjerat pelaku tindak kriminal pemalsu atau pengedar uang palsu ini, langkah terakhir ini dilakukan dengan cara bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

 

“Kamu akan berkoordinasi dengan Polres Bekasi Kota, dalam hal pengungkapan kasus ini, hasil rupiah tadi yang dicurigai palsu itu akan diuji lab untuk memperoleh semacam uji lab dari BI,” tukasnya.

 

Marlison mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan selalu mengenali ciri-ciri uang rupiah asli. Kemudian, masyarakat perlu membiasakan transaksi cash untuk memeriksa dengan cara sederhana, dilihat, diraba, terakhir diterawang.

 

Sementara itu, Pengamat Ekonomi STIE Mulia Pratama, Mediati Sa’adah menjabarkan bahwa peredaran uang palsu ini menyulitkan pemerintah memprediksi tingkat inflasi, lantaran jumlah uang yang beredar bertambah. “Sehingga ini banyaknya uang yang beredar akan menaikkan inflasi,” paparnya.

 

Bagi pemilik kios atau toko yang menyediakan pelayanan transfer tunai, ia menilai perlunya pengetahuan dan keahlian dalam membedakan antara uang rupiah asli dan palsu.

 

Periode hari besar saat transaksi ekonomi meningkat dinilai menjadi celah peredaran uang palsu. Beberapa faktor yang mempengaruhi adalah kurang cermatnya para pedagang saat menerima uang dari pembeli, hingga para pembeli yang tidak cermat saat menerima uang lebih dari biaya yang harus dikeluarkan dari para pedagang. “Makanya menjelang hari-hari besar atau saat terjadi transaksi ekonomi yang besar, biasanya terjadi peningkatan uang palsu,” tukasnya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin