Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Bocah Diduga jadi Korban Pelecehan

Illustrasi Pemerkosaan

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak terjadi di wilayah Kayuringinjaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi. Kemarin, terduga pelaku yang diketahui penjual jajanan anak keliling, dihadirkan di kantor RW 12 Kayuringinjaya, Bekasi Selatan.

Hal itu terkuak berdasarkan laporan korban yang mengadu ke orang tuanya hingga akhirnya terduga pelaku dihadirkan di kantor RW 12 Kayuringinjaya.

Ketika dikonfirmasi, Ketua RW 12 Kayuringinjaya Bekasi Selatan, Mulyadi membenarkan peristiwa tersebut. Dijelaskannya, berdasarkan laporan yang ia terima, kejadian terjadi Senin (13/12) lalu. Atas kejadian itu orang tua korban melapor ke pihak RW hingga terlapor diinterogasi di Sekretariat RW, Rabu (15/12) kemarin.  

“Kejadian tersebut belum lama terjadi, kita mengetahui setelah ibu korban melapor kepada saya selaku ketua RW setempat. Terduga pelaku merupakan pedagang martabak keliling di lingkungan saya,”ujar Mulyadi ketika dikonfirmasi Rabu, (15/12).

Lebih lanjut, Mulyadi menjelaskan bahwa terduga pelaku melakukan tindakannya kepada anak perempuan DS (6) dan AN (8). Pihaknya mengaku sudah melapor kepada aparat penegak hukum setempat.

“Bagian vital seperti alat kelamin serta payudara si anak disentuh. Saat ini terduga pelaku sedang dilakukan interogasi sambil menunggu pihak keluarga si anak. Kita juga sedang mengumpulkan bukti,”katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Aris Setiawan mengatakan, kejadian tersebut harus menjadi perhatian. Pihaknya mendorong pihak korban untuk melapor. Serta jika terbukti harus ada proses hukum. ”Tindak sesuai hukum yang berlaku jika memang terbukti,”tegasnya.

Disisi lain, mencegah tindak pelecehan seksual terhadap anak sosialisasi diakuinya kerap dilakukan. Termasuk hingga lembaga pendidikan. Ia menjelaskan bicara soal hukum sebagai efek jera Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan tentang Kebiri Kimia bagi pelaku kasus kekerasan seksual. Ada juga hukuman maksimal 10 sampai 15 tahun dan denda. (pay).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin